Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

RUU Perampasan Aset Mengancam: Wajib Pajak Harus Siap, Atau Aset Bisa Dirampas Negara!

×

RUU Perampasan Aset Mengancam: Wajib Pajak Harus Siap, Atau Aset Bisa Dirampas Negara!

Sebarkan artikel ini

Faktual.Net – Depok – 06 September 2026 – Ancaman serius mengintai seluruh lapisan masyarakat Indonesia, mulai dari pengusaha, pekerja, hingga siapa saja yang memiliki penghasilan dan aset. Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang sedang dibahas di DPR RI memasukkan tindak pidana perpajakan ke dalam daftar kejahatan yang asetnya dapat dirampas oleh negara. Jika disahkan, konsekuensinya bisa sangat berat bagi siapa saja yang belum memahami dan melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar.

Kesadaran akan bahaya ini mendorong Bidang Diklat dan Pengembangan Profesi DPP Sekber Wartawan Indonesia (SWI) bersama DPD SWI Kota Depok menggelar kegiatan edukasi hukum perpajakan kepada para wartawan, pada Sabtu (5/9/2026) bertempat di Sopnus, Jalan Raya Nusantara, Beji, Kota Depok. Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama Advokat Jony, S.E., S.H., M.Si., CA., CPMA., CPHCM., CFrA., CMT., C.Med., C.Ht.Pengacara Pajak, CEO Alpha Sonic Law Firm, serta Dewan Pakar DPP SWI — yang memaparkan secara mendalam kaitan antara perpajakan dan RUU Perampasan Aset yang dimoderatori langsung oleh Ketua Diklat dan Pengembangan Profesi SWI Adv. Omega DR Tahun, S.H, S.K.M., M.Kes., M.H.

Pasang Iklanmu
Pasang Iklanmu

SISTEM “PERCAYA DIRI” YANG TIDAK PERNAH BENAR-BENAR DIPERCAYAI

Dalam pemaparannya, Advokat Jony menjelaskan bahwa pajak di Indonesia bersifat mengikat dan memaksa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar. Secara prinsip, Indonesia menganut sistem self-assessment — rakyat diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Namun kenyataannya, kepercayaan itu tidak pernah sepenuhnya diberikan.

“Tetapi prakteknya, kita tidak pernah dipercaya. DJP malah memberikan surat untuk minta keterangan: mana buktinya, mana buktinya. Jika pemerintah percaya, kenapa menanyakan bukti laporan pajak? Berarti kan tidak percaya itu,” tegas Advokat Jony.

Kini, dengan hadirnya sistem Coretax, pengawasan semakin menyeluruh. Semua transaksi keuangan, belanja, aliran dana di rekening bank — semuanya terekam dan terintegrasi. Sisi positifnya, penghindar pajak akan semakin sulit bersembunyi. Namun sisi yang paling dikhawatirkan adalah: apakah rakyat sudah siap menghadapi konsekuensi pidana perpajakan yang kini masuk dalam RUU Perampasan Aset?

SIAPA SAJA BISA TERKENA, BUKAN HANYA PENGUSAHA!

Yang paling mengkhawatirkan, cakupan kewajiban pajak ternyata sangat luas — bahkan mereka yang berlatar belakang bukan ekonomi pun bisa terjebak jika tidak paham.

“Anak-anak yang lulus di kampus non-ekonomi, yang kuliahnya di biologi, pengeboran migas, peternakan — apakah mereka mengerti pajak? Apakah mereka melaporkan pajak dari kegiatan mereka? Jika tidak, mereka bisa menjadi korban dalam rezim RUU Perampasan Aset ini,” ungkap Jony.

Dua hal krusial yang harus disiapkan oleh rakyat maupun pemerintah menurut Jony adalah: pengetahuan pajak dan pembukuan. Jika keduanya tidak dimiliki, maka terbuka lebar peluang bagi rakyat untuk menjadi calon pelaku pidana perpajakan tanpa benar-benar memahami kesalahannya.

Baca Juga :  Bupati Batang Targetkan UHC Pulih Oktober 2026, Warga Bisa Berobat Gratis Lagi Pakai KTP

TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN RAKYAT SAMA-SAMA BERAT

Advokat Jony juga menyoroti kesiapan pemerintah. Aturan makin ketat, namun sosialisasi dan edukasi perpajakan dinilai belum merata dan efektif.

“Apakah pemerintah siap melakukan sosialisasi perpajakan dengan tingkat efektivitas maksimal? Dan apakah pemerintah siap menghadapi risiko konflik dengan rakyat itu sendiri? Rakyat adalah pemilik negara, pemerintah adalah yang dipercaya untuk mengelola. Jika aturan dibuat tanpa kesiapan edukasi, di mana letak keadilannya?” tanyanya.

Namun peringatan tegas juga ditujukan kepada seluruh rakyat Indonesia: perubahan ini adalah kepastian. Selama belum diatur, semuanya terlihat biasa. Namun ketika undang-undang itu sah, siapa yang tidak siap akan merasakan dampaknya.

“Rakyat harus mempersiapkan diri dengan literasi yang lebih baik, belajar, dan juga meminta pemenuhan hak berupa edukasi dari penyelenggara negara. Selama RUU belum disahkan, kita masih punya waktu. Tapi jangan sampai terlambat — karena saat pintu itu tertutup, aset yang sudah dikumpulkan seumur hidup bisa dirampas negara,” pungkasnya.

SWI TUMBUH BUKAN SEKADAR ORGANISASI WARTAWAN

Kegiatan ini menjadi bukti nyata perkembangan Sekber Wartawan Indonesia (SWI) yang kini tidak hanya bergerak di bidang jurnalistik. Sekretaris Jenderal SWI, Herry Budiman, menyampaikan visi besar organisasi ini.

“Saya tidak ingin SWI hanya sebagai organisasi yang tulis-menulis saja. Dengan adanya Dewan Pakar dari berbagai bidang keilmuan, Bidang Diklat, Bidang Litbang, serta Data dan Riset, kita harapkan nanti bisa bersama-sama tumbuh menjadi sebuah organisasi yang memiliki warna sendiri,” ungkap Herry saat membuka kegiatan.

Sementara itu, Ketua DPD SWI Kota Depok, Yenny, selaku tuan rumah, menyampaikan harapan agar kegiatan edukasi ini tidak berhenti di Depok saja, melainkan menular ke seluruh DPD SWI di Indonesia.

“Saya mengharapkan seminar ini tidak hanya dilakukan di Depok, tapi juga dilaksanakan oleh DPD SWI yang lainnya,” ujar Yenny.

KESIMPULAN: BELAJAR SEKARANG ATAU MENYESAL KEMUDIAN

Seminar ini menjadi peringatan keras sekaligus peluang emas bagi seluruh masyarakat. RUU Perampasan Aset belum disahkan, masih ada waktu untuk memahami, melengkapi, dan memperbaiki kewajiban perpajakan. Namun waktu itu tidak akan berlangsung selamanya.

“Ini adalah awal. Karena undang-undang belum disahkan, kita masih banyak waktu untuk melakukan audiensi dengan semua pihak. Saya siap dilibatkan,” tutup Advokat Jony.

Bukan sekadar urusan uang, ini urusan aset, masa depan, dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Siapa yang tidak siap, berisiko kehilangan apa yang sudah diperjuangkan seumur hidup.

Reporter : Johan Sopaheluwakan

Tanggapi Berita Ini