Example floating
Example floating
Headline

Moratorium Tambang Diabaikan: Galian C di Lahan Sawah Produktif Sukanagara Diduga Ilegal, Warga Desak Segera Disegel

×

Moratorium Tambang Diabaikan: Galian C di Lahan Sawah Produktif Sukanagara Diduga Ilegal, Warga Desak Segera Disegel

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net – Pandeglang – Senin, 6 Juli 2026 – Aktivitas galian C jenis tanah urug di Kampung Bengras, Desa Sukanagara, Kecamatan Carita, kini menuai kecaman keras. Meski Pemerintah Provinsi Banten telah memberlakukan moratorium tambang sejak Januari 2026, operasi penggalian di areal persawahan produktif ini diduga tetap berjalan tanpa izin lengkap, sekaligus memicu kerusakan lingkungan dan ancaman alih fungsi lahan pangan.

Berdasarkan pantauan lapangan, satu unit ekskavator terlihat aktif mengeruk tanah, namun tidak ditemukan papan izin usaha pertambangan (IUP), dokumen pengelolaan lingkungan (UKL‑UPL), maupun persetujuan lain di lokasi. Aktivitas ini berpotensi melanggar aturan tata ruang, membahayakan longsor, serta merusak jalan desa dan mengganggu kesehatan warga akibat debu dan kebisingan.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Kami mendesak Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup segera menyegel lokasi dan hentikan operasi dalam waktu 1×24 jam. Jika terbukti tanpa izin, ekskavator harus disita dan sanksi tegas dijatuhkan sesuai undang‑undang,” tegas HF, nara sumber yang tak mau disebutkan namanya.

Pelanggaran Berlapis dan Ancaman Ketahanan Pangan

Pihaknya menilai praktik ini melanggar aturan bertumpuk:

1. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Penambangan tanpa izin resmi.
2. Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Perusakan lingkungan.
3. Pasal 44 jo. Pasal 109 UU No. 41 Tahun 2009: Alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan tanpa prosedur sah.

Baca Juga :  Berbagi Keberkahan: PT Villa Mas Gunung Pulosari Pimpinan H. Jumbroni Gelar Santunan Anak Yatim dan Janda

Kondisi ini semakin mengkhawatirkan karena Kabupaten Pandeglang belum memiliki Peraturan Daerah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sementara data menunjukkan luas sawah di wilayah ini menyusut rata‑rata 267 hektare setiap tahun.

“Padahal UU mewajibkan daerah melindungi sawah. Jika moratorium saja dilanggar begitu saja, ini seolah ada perlindungan yang tidak wajar. Kami juga meminta Gakkum KLHK turun menghitung kerugian lingkungan,” tambah HF.

Langkah Lanjutan dan Ancaman Aksi

HF berencana segera mengirim surat audiensi resmi ke DLH, Satpol PP, dan Camat Carita, serta menyampaikan laporan pelanggaran ke Gakkum KLHK. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, pihaknya tak segan menggelar aksi unjuk rasa warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi sesuai kode etik jurnalistik.

Reporter: Tim Redaksi

 

Tanggapi Berita Ini