Example floating
Example floating
BeritaDaerahPemerintahan

Peserta UKW yang Ditetapkan Tersangka Tegaskan Kasus yang Dihadapi Murni Persoalan Keluarga

×

Peserta UKW yang Ditetapkan Tersangka Tegaskan Kasus yang Dihadapi Murni Persoalan Keluarga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net Makassar,Sulsel – Terkait pemberitaan mengenai salah satu peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa, Riswan menegaskan bahwa perkara yang dihadapinya murni merupakan persoalan keluarga dan tidak berkaitan dengan aktivitas jurnalistik maupun pemberitaan.

Riswan mengaku terkejut dengan pemberitaan yang beredar karena menurutnya kasus tersebut tidak memiliki hubungan dengan profesinya sebagai wartawan.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Pada dasarnya ini adalah masalah keluarga. Bahkan sampai saat ini masih dalam proses upaya perdamaian antara para pihak,” ujar Riswan.

Ia menjelaskan bahwa pada tahap awal penanganan perkara dirinya hanya berstatus sebagai saksi dan bukan pihak yang dilaporkan. Karena itu, ia berharap masyarakat tidak mengaitkan kasus yang sedang berjalan dengan aktivitas jurnalistik yang dijalankannya.

Keterangan Riswan tersebut juga diperkuat oleh penjelasan dari pihak kepolisian.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman, S.H., M.Si menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan komentar kepada media terkait pengaitan perkara tersebut dengan aktivitas pemberitaan.

Baca Juga :  Kepala Desa Bulagor Komitmen Terus Mendukung dan Mengawal Pogram Pemerintah

“Saya tidak pernah memberikan komentar soal pemberitaan itu kepada media KilasSulawesi.com,” tegas Iptu Arman.

Kanit Tahban Polres Gowa, Karaeng Dg Rola menjelaskan bahwa penyidik telah berupaya membuka ruang mediasi antara pihak terlapor dan pelapor guna mencari penyelesaian yang terbaik.

“Upaya yang harus dilakukan adalah menempuh jalur damai atau keadilan restoratif dengan pelapor atau korban. Penyidik telah menyampaikan kepada kuasa hukum pelapor terkait rencana untuk mempertemukan kedua belah pihak. Namun dari kuasa hukum pelapor disampaikan agar pihak terlapor atau kuasa hukumnya terlebih dahulu menghubungi mereka untuk membahas upaya mediasi tersebut,” jelas Karaeng Dg Rola.

Menurutnya, langkah mediasi dan restorative justice menjadi salah satu alternatif penyelesaian yang dapat ditempuh, terlebih perkara tersebut terjadi dalam lingkup hubungan keluarga.

Hingga saat ini, proses komunikasi untuk mempertemukan kedua belah pihak masih terus diupayakan dengan harapan tercapai kesepakatan damai yang dapat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter : Sattu

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit