Faktual.Net, Malut,Tidore. Pemerintah Kota Tidore Kepulauan selangkah lebih maju dalam memperkuat tata kelola pemerintahan. Setelah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah oleh Wali Kota, kini giliran fraksi-fraksi DPRD Kota Tidore Kepulauan memberikan pandangan umum dalam Rapat Paripurna ke-IV Masa Persidangan III Tahun 2025-2026, Selasa (12/5/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Aisya Ismail, didampingi Ketua DPRD Ade Kama, serta dihadiri oleh 24 anggota dewan. Turut hadir Wali Kota Muhammad Sinen, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, hingga para Camat.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Nurul Asnawiah, menekankan bahwa inovasi daerah harus menjadi instrumen nyata untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat. Ia mengingatkan agar inovasi tidak terjebak menjadi sebatas slogan atau pemenuhan indeks administratif semata.
“Inovasi harus menjadi jalan bagi pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, murah, adil, dan dirasakan langsung manfaatnya oleh rakyat,” tegas Nurul.
Ia juga menyoroti pentingnya sistem informasi inovasi yang transparan agar masyarakat dapat mengakses manfaatnya, sekaligus memudahkan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Senada dengan hal tersebut, Fraksi PKB melalui juru bicaranya, Kasman Ulidam, menilai inovasi adalah kebutuhan mendesak di tengah kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat yang dinamis. Menurutnya, pola birokrasi yang lamban dan kaku harus segera ditinggalkan.
“Semangat inovasi jangan berhenti pada seremonial atau pengejaran penghargaan dari pusat. Inovasi harus mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan dan meningkatkan efisiensi anggaran daerah,” ujar Kasman.
Dari sisi regulasi, Idrus Salim selaku juru bicara Fraksi DKI mengingatkan agar setiap inovasi yang lahir tetap berpijak pada prinsip akuntabilitas dan tidak menabrak peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pada prinsipnya, Fraksi DKI mendukung penuh Ranperda ini untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
Sementara itu, Fraksi ADEM yang diwakili Alifandi Riski Cahya memberikan catatan penting mengenai kondisi geografis. Ia meminta agar inovasi daerah mempertimbangkan karakteristik Tidore sebagai daerah kepulauan.
“Inovasi yang diterapkan harus kontekstual dan berpihak pada kebutuhan masyarakat di pesisir serta pulau-pulau kecil,” kata Riski.
Setelah mendengarkan masukan dari seluruh fraksi, Rapat Paripurna menyepakati bahwa Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah ini layak untuk dilanjutkan pembahasannya menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, dijadwalkan akan menyampaikan jawaban resmi pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi tersebut pada sidang paripurna berikutnya, Rabu (13/5/2026).
















