Faktual.net – Jakarta, 25 April 2026 – Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) telah disahkan oleh DPR RI pada Selasa, 21 April 2026. Pengesahan UU PPRT tersebut merupakan langkah maju dalam menjamin keadilan sosial dan perlindungan hak pekerja rumah tangga yang selama ini berada di wilayah abu-abu hukum. Kehadiran regulasi ini sejalan dengan prinsip negara Pancasila dan amanat konstitusi untuk melindungi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Aktivis 98 Resolution Network, Jhohannes Marbun, menyampaikan apresiasi atas pengesahan Undang-Undang tersebut.
Menurut Jhohannes Marbun atau akrab disapa Joe Marbun, lahirnya undang-undang ini merupakan tonggak penting dalam perjalanan panjang perjuangan perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia yang telah berlangsung selama kurang lebih 22 tahun.
“Pengesahan UU PPRT ini patut kita apresiasi sebagai bukti bahwa negara, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, memiliki komitmen nyata dalam menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya bagi pekerja rumah tangga yang selama ini belum mendapatkan perlindungan yang layak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa UU PPRT menjadi sejarah baru dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Untuk pertama kalinya, pekerja rumah tangga mendapatkan pengakuan yang jelas secara hukum terkait hak dan kewajibannya sebagai pekerja, termasuk kepastian mengenai upah, waktu kerja, jaminan sosial, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi tentang pengakuan martabat manusia. Negara hadir memastikan bahwa pekerja rumah tangga memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum dan tidak lagi berada dalam ruang abu-abu,” tambahnya.
Momentum pengesahan undang-undang ini juga dinilai sangat tepat karena berdekatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei.
“Ini adalah Hadiah Negara bagi buruh dan pekerja Indonesia menyambut Peringatan Hari Buruh satu Mei. Pemerintah menunjukkan keberpihakan yang konkret melalui kebijakan strategis yang menyentuh kelompok paling rentan,” katanya.
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (materi siaran pers KemenPPPA No.B-153/SETMEN/HM.02.04/4/2026 tanggal 21 April 2026), jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan sekitar 4.2 juta orang, dengan mayoritas adalah perempuan (84%) dan sebagian besar berasal dari kelompok ekonomi rentan. Selama ini, mereka kerap menghadapi berbagai persoalan seperti tidak adanya kontrak kerja, upah yang tidak layak, jam kerja panjang, hingga risiko kekerasan.
Joe Marbun menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT juga sejalan dengan amanat konstitusi. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu, Pasal 28D ayat (2) menegaskan hak setiap orang untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Lebih lanjut, nilai-nilai dalam Pancasila, khususnya sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan sila kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, menjadi landasan moral dan filosofis dalam menghadirkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
“Dengan demikian, UU PPRT bukan hanya produk hukum, tetapi juga manifestasi dari nilai-nilai dasar bangsa yang menempatkan keadilan dan kemanusiaan sebagai prioritas utama,” tegasnya.
Joe Marbun meyakini bahwa pemerintah dan DPR RI akan selalu terbuka terhadap masukan yang konstruktif dari berbagai kalangan, termasuk organisasi pekerja, masyarakat sipil, dan akademisi, guna memastikan aturan turunan yang aplikatif dan berpihak pada keadilan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo, Joe Marbun yang juga Ketua Umum Cakra Satya 08, relawan pendukung Prabowo, menekankan pentingnya pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada perlindungan, tetapi juga pemberdayaan.
“Kita perlu mendorong peningkatan kapasitas pekerja rumah tangga melalui pelatihan, sertifikasi, dan standardisasi profesi. Ini penting agar mereka tidak hanya terlindungi, tetapi juga memiliki daya saing dan kesejahteraan yang meningkat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta akan menjadi kunci keberhasilan implementasi UU ini.
“Dengan semangat gotong royong, kita optimistis UU PPRT akan menjadi fondasi kuat dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil, inklusif, dan berkeadilan sosial,” tutupnya.
Kontak Media
Jhohannes Marbun 081328423630
Pengesahan UU PPRT, Tonggak Sejarah dan Hadiah Negara kepada Pekerja Menyambut Peringatan Hari Buruh Satu Mei

Tanggapi Berita Ini














