Faktual.Net, Buton – Kasus dugaan penyerobotan tanah yang diduga diserobot mafia tanah di Holimombo, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Dua orang lansia, yang dikenal sebagai Nenek Samsia dan Mira bersama Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia Sulawesi Tenggara (LBH HAMI) Cabang Buton secara resmi melaporkan kasus ini ke Polres Buton sejak 17 April 2026.
Sebuah aksi yang sangat meresahkan dan melukai hati masyarakat kembali terjadi di Buton, Nenek Samsia dan Nenek Mira, harus menelan pil pahit ketika lahan milik mereka yang sudah diwariskan turun-temurun diduga kuat diserobot oleh pihak lain.
Yang membuat kejadian ini semakin memilukan, lahan tersebut sudah jelas memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan status hukumnya sangat kuat. Namun, bukti kepemilikan yang sah tersebut seolah tidak dihargai dan diinjak-injak.
Lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan dan ditanami pohon-pohon produktif seperti jambu mete, kakao, dan salak, kini hancur lebur.
Pohon-pohon yang sudah berbuah dan menjadi aset berharga tersebut ditebang secara paksa dan sembarangan tanpa adanya kesepakatan atau izin dari pemilik sah.
Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran hukum berat dan perampasan hak milik yang sangat tidak manusiawi, apalagi dilakukan terhadap dua orang nenek yang sudah lanjut usia dan tidak berdaya. Wajah sendu dan air mata kesedihan mereka menjadi saksi betapa kejamnya perbuatan yang menimpa mereka.
Menyikapi ketidakadilan ini, keluarga dan kedua nenek tidak tinggal diam. Mereka telah mendapatkan pendampingan hukum penuh dari LBH HAMI Buton yang dipimpin oleh Adv.Apri Awo, SH.
Bersama tim hukum, laporan resmi telah dibuat dan kasus ini sudah diproses secara hukum di Polres Buton.
“Kami menuntut agar aparat kepolisian dapat bertindak tegas, mengusut tuntas, dan memberikan keadilan bagi Nenek Samsia dan Mira,” tegas Apri Awo.
Tanah bersertifikat adalah hak mutlak rakyat yang harus dilindungi negara, tidak boleh sembarangan diserobot oleh siapapun.
Tahap selanjutnya, pada 27 April 2026 akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami akan menghadirkan saksi-saksi di Polres Buton guna mempercepat proses hukum pelaku segera dimintai pertanggungjawaban hukum sebagaimana ketentuan Pasal 502 KUHP tentang penyerobotan lahan,”pungkasnya.
Editor: Kariadi














