Faktual.net – Jakarta Utara, DKI Jakarta – Selasa (14/4/2026) – Sengketa kepemilikan lahan seluas kurang lebih 17.204 meter persegi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, kembali memanas. Konflik ini melibatkan ahli waris almarhum H. Abdul Halim melawan PT Summarecon Agung Tbk, dengan sejumlah kejanggalan yang menjadi sorotan utama dalam proses persidangan yang sedang berlangsung.
Berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun dari pihak penggugat, lahan tersebut diklaim telah dimiliki oleh keluarga H. Abdul Halim sejak tahun 1960-an. Hingga saat ini, ahli waris menegaskan bahwa belum ada penyelesaian yang memuaskan terkait kewajiban pembayaran atau ganti rugi atas aset yang kini telah berdiri bangunan komersial tersebut.
Dalam persidangan, pihak tergugat, PT Summarecon Agung Tbk, menyampaikan bahwa tanah tersebut telah dibeli secara sah dari H. Abdul Halim pada tahun 1981. Namun, klaim ini langsung dipertanyakan oleh pihak penggugat mengingat fakta bahwa H. Abdul Halim diketahui telah meninggal dunia pada tahun 1978, atau tiga tahun sebelum transaksi yang disebutkan terjadi.
Kejanggalan lain yang muncul adalah adanya keterangan yang menyebutkan transaksi dilakukan melalui perantara yang mengaku telah membeli tanah tersebut dari H. Abdul Halim pada tahun yang sama. Hal ini menimbulkan keraguan mendalam mengenai keabsahan rantai peralihan hak dan legalitas dokumen kepemilikan yang dipegang oleh pihak perusahaan.
Dalam upaya mencari kejelasan, pada Selasa (14/4/2026), pihak ahli waris yang diwakili oleh Makawi bin H. Abdul Halim melakukan pertemuan di kantor pusat PT Summarecon Agung Tbk. Rombongan didampingi oleh aparat penegak hukum serta Staf Khusus Presiden bidang Tata Negara, Birokrasi dan Hukum, Drs. Joko Purwanto, M.Pd., MM.
Sayangnya, upaya dialog tersebut tidak membuahkan hasil. Pihak manajemen perusahaan dikabarkan tidak bersedia menerima audiensi langsung dan meminta seluruh pihak untuk menempuh jalur hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Merespons hal tersebut, Joko Purwanto menghimbau agar semua pihak bersabar menanti putusan hukum. “Kita tunggu tanggal 20 hasil persidangan yang akan berjalan, dari situ Haji Makawi akan menindaklanjuti dari apa usahanya selama ini memperjuangkan haknya,” ujarnya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut status hukum aset strategis di ibu kota. Ahli waris berharap adanya kepastian hukum yang adil, sementara hingga berita ini diturunkan, pihak PT Summarecon Agung Tbk belum memberikan konfirmasi resmi terkait sangkaan dan pertanyaan yang diajukan.
Reporter: Baretha S.

















