Example floating
Example floating
BeritaHeadline

Dari Pelayan Publik Jadi Tersangka! A. Zaenal Bongkar Dugaan Kriminalisasi:, Tanpa Audit, Langsung Ditahan

×

Dari Pelayan Publik Jadi Tersangka! A. Zaenal Bongkar Dugaan Kriminalisasi:, Tanpa Audit, Langsung Ditahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bantaeng, Faktual.net – Polemik penetapan tersangka terhadap A. Zaenal dalam kasus dugaan penyimpangan Dana Desa Pattallassang kian memanas. Dalam keterangannya, A. Zaenal dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya, dan menyebut proses hukum yang menjeratnya sarat kejanggalan.

Ia menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Penjabat (Pj.) Kepala Desa Pattallassang, dirinya hanya menjalankan amanah pimpinan demi menjaga stabilitas pemerintahan desa. Penunjukannya, kata dia, bermula pada pertengahan April 2025 atas permintaan Wakil Bupati Bantaeng yang merujuk pada arahan Bupati. Meski sempat menolak, ia akhirnya menerima tugas tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pelayanan publik.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Pada 8 Mei 2025, A. Zaenal resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan mulai aktif bertugas pada 12 Mei 2025.

Selama masa jabatannya, ia mengklaim fokus pada transparansi pelayanan tanpa pungutan liar, bahkan melakukan pembenahan kantor desa menggunakan dana pribadi.

Tak hanya itu, ia juga aktif mendorong partisipasi masyarakat dalam berbagai program pemerintah, termasuk lomba ketahanan pangan tingkat kecamatan yang melibatkan aparat kepolisian dan warga dengan semangat gotong royong.

Dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD), A. Zaenal menegaskan seluruh proses dilakukan secara terbuka bersama perangkat desa. Ia menjelaskan bahwa pada 26 Mei 2025, dilakukan pencairan dana sebesar Rp705 juta melalui Bank BPD. Namun, sebagian dana sempat ditransfer ke rekening pribadinya atas saran Kaur Keuangan dengan alasan teknis pencairan.

Baca Juga :  Aktivis Samata Soroti Sikap Bungkam Kadisbud Takalar Terkait Rekanan Buku

“Dana itu digunakan untuk pembayaran gaji perangkat desa dan kegiatan pembangunan. Semuanya sudah dikembalikan ke kas desa pada 30 Juni 2025,” tegasnya.

Masalah mulai muncul setelah ia melakukan evaluasi terhadap aparat desa pada Juni 2025. Tak lama berselang, ia dipanggil aparat penegak hukum dan diperiksa sebagai saksi pada 8 Juli 2025. Namun, hanya dalam waktu sepekan, tepatnya 15 Juli 2025, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng.

A. Zaenal menilai penetapan tersangka tersebut tidak memenuhi prosedur hukum yang semestinya, karena dilakukan tanpa adanya hasil audit resmi dari lembaga berwenang.

Lebih jauh, ia juga mengungkap dugaan tekanan selama proses penyidikan. Ia mengaku diminta untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya serta diminta mengembalikan sejumlah dana, namun ia menolak karena merasa tidak bersalah.

Dalam proses tersebut, aparat turut menyita uang sebesar Rp359.655.000 dari rumah Kaur Keuangan yang disebut sebagai sisa anggaran kegiatan desa yang belum terselesaikan.

Kini, A. Zaenal berharap adanya keadilan dan perlindungan hukum atas kasus yang menimpanya.

“Saya memohon perlindungan hukum dan keadilan. Semua kebijakan yang saya ambil semata-mata untuk kepentingan masyarakat dan dilaksanakan secara transparan,” tutupnya.

Editor : Saenal Abidin

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit