Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Limbah Diduga Dibuang Tanpa Pengolahan, Ancaman Pencemaran Menguat

×

Limbah Diduga Dibuang Tanpa Pengolahan, Ancaman Pencemaran Menguat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net,Bima – 27 Maret 2026, Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Wera kini berada di bawah sorotan tajam. Sejumlah dapur MBG diduga mengabaikan standar pengelolaan limbah, memicu potensi pencemaran lingkungan dalam skala besar dan sistematis.

Peringatan ini disampaikan Direktur Mapera, Andiawan, Jumat (06/03/2026). Ia menegaskan, program yang seharusnya menjadi solusi pemenuhan gizi anak berisiko berubah menjadi ancaman lingkungan jika tidak diawasi secara ketat.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Jangan sampai ini berubah menjadi malapetaka berkedok gizi. Persoalan limbah tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Temuan Lapangan: Mayoritas Dapur Tanpa IPAL perdasarkan hasil pemantauan di lapangan, hanya sebagian kecil dapur MBG di Wera yang memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Selebihnya diduga membuang limbah cair langsung ke tanah atau sumur resapan tanpa pengolahan.

Kondisi ini dinilai berpotensi mencemari tanah dan sumber air masyarakat secara masif.

“Ini bukan sekadar kelalaian teknis. Ini potensi pencemaran serius yang dibiarkan terjadi,” ujar Andiawan.

Volume Limbah Mengkhawatirkan perhitungan kasar menunjukkan satu dapur MBG dapat menghasilkan sekitar 5 meter kubik limbah cair per hari atau setara 5.000 liter.

Jika terdapat 10 dapur yang beroperasi, maka total limbah mencapai 50.000 liter per hari.

Baca Juga :  Masyarakat Sekitar Masjid Nurul Huda Kaserangan Dapat Menikmati Jalan Baru

Dalam hitungan bulan, volume limbah yang terbuang tanpa pengolahan bisa mencapai jutaan liter.

“Kalau puluhan ribu liter limbah dibuang setiap hari tanpa pengolahan, ke mana semua itu mengalir? Ini ancaman nyata bagi lingkungan,” tegasnya.

Landasan Hukum dan Potensi Sanksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang menghasilkan limbah di atas 3 meter kubik per hari wajib memiliki sistem IPAL.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi berlapis, mulai dari teguran administratif

Penghentian operasional

Pencabutan izin usaha

Hingga sanksi pidana

Desakan ke Pemerintah dan Langkah Lanjutan.

Mapera mendesak Pemerintah Kabupaten Bima untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan langsung di lapangan dan tidak menunggu dampak meluas.

Sebagai langkah konkret, pihaknya akan melaporkan sejumlah dapur MBG di Kecamatan Wera ke Dinas Lingkungan Hidup karena dinilai tidak serius dalam pengelolaan limbah.

“Ini bukan isu kecil, ini menyangkut keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Harus ada tindakan tegas,” tutup Andiawan

Editor : Faktual.net

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit