Faktual.net,Gowa,SulSel — 27 Maret 2026, Polemik penanganan kasus perusakan hutan lindung di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa semakin melebar. Aktivis yang mengungkap kasus ini kini menyoroti ketidakjelasan status hukumnya serta keterbatasan akses terhadap informasi penyidikan.
Ia menjelaskan bahwa permintaan dokumen SP2HP sempat diajukan kepada KPH Jeneberang. Namun, permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti dan justru diarahkan untuk menghubungi penyidik.
“SP2HP saya minta kepada pihak KPH Jeneberang, namun saya diarahkan ke penyidik. Sementara yang berhak meminta SP2HP kepada penyidik adalah pelapor. Di sini status saya hanya sebagai saksi, meskipun saya yang mengungkap kasus ini,” ujarnya.
Situasi ini memunculkan persoalan serius: aktivis yang berperan membuka kasus justru tidak memiliki akses formal terhadap perkembangan penyidikan karena tidak tercatat sebagai pelapor resmi. Di sisi lain, pihak yang melaporkan perkara tidak memberikan akses informasi yang memadai.
Kondisi tersebut dinilai menciptakan “ruang gelap” dalam proses penegakan hukum, terutama pada perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungguminasa sejak 24 Februari 2024 dengan satu tersangka.
Aktivis mempertanyakan mekanisme koordinasi antar lembaga, termasuk peran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan dalam memastikan keterbukaan informasi kepada pihak yang berkepentingan, meski berstatus saksi.
Ia menegaskan bahwa meskipun secara prosedural SP2HP memang diberikan kepada pelapor, bukan saksi, namun dalam konteks kasus yang diungkap oleh masyarakat, seharusnya ada ruang transparansi yang lebih luas.
Aktivis pengungkap kasus hanya berstatus saksi, bukan pelapor resmi.
Permintaan SP2HP ke KPH Jeneberang tidak dipenuhi, diarahkan ke penyidik
Secara prosedural, hanya pelapor yang berhak meminta SP2HP ke penyidik
Minimnya akses informasi berpotensi melemahkan pengawasan publik
Aktivis mendesak adanya langkah konkret untuk:
Membuka akses informasi secara proporsional kepada pihak yang berperan mengungkap kasus
Memastikan koordinasi jelas antara pelapor, saksi, dan aparat penegak hukum.
Mencegah terjadinya eksklusivitas informasi dalam perkara publik
Kasus ini kembali menegaskan bahwa persoalan tidak hanya berhenti pada dugaan perusakan hutan lindung, tetapi juga pada transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap pihak yang berani mengungkap fakta di lapangan.
Reporter : Sattu
















