Faktual.net – Jakarta, 25 Maret 2026 – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa, “Informasi yang beredar di berbagai platform digital dan mengatasnamakan dirinya merupakan berita bohong (hoax),” tegasnya.
Pernyataan tersebut beredar dalam bentuk narasi, kutipan, dan unggahan konten digital yang mengaitkan Menteri HAM dengan kasus korupsi dan kasus penyiraman air keras. Beberapa narasi hoax yang menyebut nama Natalius Pigai antara lain:
– “Yaqut korupsi sesuai prosedur, menurut saya tidak melanggar HAM.”
– “Pigai mengiyakan keputusan KPK untuk seluruh tahanan korupsi menjadi tahanan rumah, itu salah satu tindakan kemanusiaan.”
– “Kasus penyiraman air keras itu termasuk kebodohan si korban dan tidak ada sangkut pautnya dengan HAM.”
Kementerian HAM telah melakukan penelusuran dan mencatat sejumlah akun yang menyebarkan hoax tersebut.
Menurut Menteri Pigai, pernyataan tersebut bukan berasal darinya dan tidak pernah disampaikan dalam forum resmi atau komunikasi publik.
“Hoax! Saya tegaskan ini bukan pernyataan saya. Siapa pun yang memproduksi dan menyebarkan berita bohong bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
Penyebaran informasi salah berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, kekacauan, dan merugikan berbagai pihak. Saat ini, pihaknya sedang mempelajari langkah-langkah hukum, termasuk kemungkinan melaporkan kepada aparat penegak hukum.
Akun-akun yang menyebarkan hoax antara lain:
– Instagram: tune_junk, ajroelrahman, dj_iwan_tahura, pekalonganterkini_, ndeminsgaul, kualimerahputih, kementerian_kurangajar
– Facebook: pekalonganterkini_, Ricky ELfarizi, Apoy Sheno, Nexs Times, Hermawati Ersya
Menteri HAM mengimbau masyarakat untuk memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya dan merujuk pada sumber resmi pemerintah. Kementerian HAM berkomitmen menjaga akurasi informasi publik dan mendukung ekosistem komunikasi yang sehat.
Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas
Kementerian Hak Asasi Manusia
Pungka M Sinaga
Call Center: 150145
Email: humas@kemenham.go.id
Website: www.kemenham.go.id
Instagram: @kementerian_ham
Tiktok: kementerianham
Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia
Youtube: @kementerian_ham
(Red/JS)
















