Faktual.net, Parepare – Seorang pria bernama Anto (52) melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke pihak kepolisian. Laporan tersebut telah diterima oleh Kepolisian Sektor Ujung, Resor Polres Parepare, pada Senin (9/3/2026).
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/07/III/2026/Polsek Ujung/Res Parepare/Polda Sulsel, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jl. Jendral Ahmad Yani Km.7, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare sekitar pukul 03.00 WITA.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa awalnya korban sedang beristirahat di sebuah warung. Kemudian anak korban menyampaikan bahwa ada seseorang di luar yang meminta uang. Korban kemudian keluar dan bertemu dengan terlapor yang diketahui bernama Lardu.
Tidak lama setelah itu, terlapor diduga langsung memukul korban satu kali pada bagian wajah menggunakan tangan yang dikepal hingga mengenai hidung korban. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka robek dan pendarahan pada bagian hidung.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Anto berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berharap pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujar Anto.
Pihak Polsek Ujung telah menerima laporan tersebut dan saat ini kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.
Reporter : Saenal Abidin
















