Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
BeritaKampusPendidikan

Kampus atau Korporasi? Ketika Mahasiswa Dijadikan Objek Tarif

197
×

Kampus atau Korporasi? Ketika Mahasiswa Dijadikan Objek Tarif

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net, Kendari, Sultra- 18 Februari 2026- “Ariyanti La Ambo” Mahasiswa Universitas Halu Oleo, Bendahara Umum DPC GMNI Kendari

Ada yang janggal dengan cara kampus hari ini mengelola pendidikan. Peraturan rektor tentang tarif layanan di Universitas Halu Oleo menunjukkan gejala yang patut diwaspadai bersama: pendidikan tinggi perlahan digeser menjadi sekadar layanan berbayar, dan mahasiswa diposisikan layaknya konsumen.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Dalam peraturan tersebut, mahasiswa secara terang dimasukkan sebagai pengguna layanan yang dapat dikenakan tarif. Ini bukan soal administrasi semata, tetapi soal cara pandang. Ketika mahasiswa disebut sebagai objek tarif, maka relasi pendidikan berubah arah. Kampus tidak lagi sepenuhnya dilihat sebagai ruang pengembangan ilmu, melainkan sebagai penyedia jasa.

Masalah paling serius dari peraturan ini adalah kaburnya batas antara kegiatan akademik dan non-akademik. Tidak ada satu pun pasal yang secara tegas menjelaskan apa yang dimaksud dengan kegiatan akademik. Akibatnya, kegiatan seminar, diskusi, pelatihan, dan lokakarya yang diselenggarakan mahasiswa, yang jelas-jelas merupakan aktivitas intelektual menjadi sangat mudah ditarik ke dalam kategori kegiatan berbayar.

Ironisnya, layanan penunjang akademik justru dimasukkan sebagai objek tarif dalam Pasal 4. Artinya, secara norma hukum, layanan tersebut pada dasarnya berbayar. Adapun pembebasan biaya hanya diletakkan sebagai pengecualian yang bersifat opsional, selektif, dan bergantung sepenuhnya pada kebijakan pimpinan universitas. Dengan kata lain, gratis bukan hak mahasiswa, melainkan kemurahan kebijakan. Hal tersebut menunjukan bahwa adanya pertentangan dengan norma adaptif kampus yang memegang teguh prinsip pendidikan tinggi.

Pasal 7 yang sering dijadikan dalih pembenaran bahkan tidak memberikan jaminan apa pun. Di sana hanya disebutkan bahwa tarif akademik dapat dikenakan hingga nol rupiah. Kata “dapat” bukan kepastian, melainkan kemungkinan. Lebih jauh lagi, tarif nol rupiah hanya bisa berlaku jika ditetapkan melalui Keputusan Rektor dan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU. Tanpa keputusan tersebut, mahasiswa tidak memiliki pegangan hukum apa pun.

Baca Juga :  Taano Karno, SH.,MM., Pengusaha Muda Sultra Raih Gelar Magister Manajemen di Pascasarjana STIE 66 Kendari

Mahasiswa tingkat akhir pun tidak berada pada posisi yang lebih aman. Dalam Pasal 8, pembebasan tarif untuk penyelesaian tugas akhir hanya bisa diperoleh dengan syarat administratif berupa surat keterangan. Ini seolah menempatkan mahasiswa sebagai pihak yang harus memohon keringanan, bukan sebagai subjek akademik yang haknya dijamin oleh sistem pendidikan.

Yang lebih mengkhawatirkan, proses sosialisasi peraturan ini terkesan elitis dan tertutup. Informasi mengenai pertemuan dan pembahasan tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada mahasiswa. Bahkan, sebagian mahasiswa mengetahui adanya pertemuan tersebut secara tidak sengaja, bukan karena undangan resmi atau pengumuman institusional. Pola seperti ini menimbulkan pertanyaan besar yakni untuk siapa sebenarnya kebijakan ini dibuat?

Jika peraturan ini dibiarkan berjalan tanpa koreksi, maka dampaknya bukan hanya pada soal biaya, tetapi pada iklim akademik secara keseluruhan. Kegiatan ilmiah mahasiswa bisa terhambat, ruang diskusi menyempit, dan pendidikan tinggi kehilangan ruhnya sebagai ruang pembebasan dan pencarian ilmu.

Universitas seharusnya menjadi benteng terakhir pendidikan yang berpihak pada pengembangan intelektual, bukan sekadar menyeimbangkan neraca keuangan. Ketika aturan dibuat tanpa kejelasan, tanpa kepastian, dan tanpa keberpihakan pada mahasiswa, maka wajar jika publik bertanya: apakah kampus masih rumah akademik, atau sudah berubah menjadi korporasi pendidikan? (Redaksi sulsel).

Tanggapi Berita Ini