Faktual.net, Gowa – Dunia pendidikan di Kabupaten Gowa kembali menjadi sorotan. Sebuah perusahaan rekanan pengadaan buku, CV Berkah Alzam yang beralamat di Kompleks Kejaksaan Makassar, diduga mewajibkan sekolah tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Gowa untuk berbelanja buku sebesar 30 persen, bahkan disebut-sebut harus dibayarkan pada tahap pertama.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini dari sejumlah sumber di lingkungan sekolah menyebutkan, pihak penerbit Alzam diduga mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Gowa dalam menyampaikan kewajiban tersebut kepada sekolah-sekolah.
Narasi “titipan” dan “arahan pihak tertentu” kerap digunakan, sehingga menimbulkan tekanan psikologis terhadap pihak sekolah.
“Kami seolah tidak punya pilihan.
Informasinya disebut-sebut ini sudah ada ‘koordinasi’ dengan pihak kejaksaan,” ungkap salah satu kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan.
LSM: Jika Benar, Ini Penyalahgunaan Wewenang
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua LSM Intai angkat bicara. Ia menegaskan, jika benar ada oknum kejaksaan yang terlibat atau namanya dicatut, maka persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.
“Kalau memang ada oknum kejaksaan yang terlibat, atau bahkan hanya namanya dicatut untuk menekan sekolah, itu sudah masuk ranah penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi pidana,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kewajiban belanja 30 persen yang dinilai tidak memiliki dasar regulasi yang jelas serta berpotensi melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, dan bebas intervensi.
Disdik Gowa Bungkam
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Taufiq Mursyad, saat dikonfirmasi media ini memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kewajiban belanja buku tersebut.
Kejaksaan Negeri Gowa Bantah Keterlibatan
Terpisah, Mantan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu, S.H., M.H, membantah keras adanya keterlibatan institusinya.
“Waduh, kalau soal titipan oknum jual beli buku itu saya tidak tahu, om. Apalagi CV itu, saya juga tidak tahu,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan lanjutan: jika Kejaksaan mengaku tidak mengetahui, lalu siapa yang memberikan legitimasi sehingga sekolah merasa tertekan?
Kasi Pidsus: Jangan Jual Nama Saya
Sementara itu, Mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Gowa, Faisah, S.H., M.H, juga membantah tegas dugaan keterlibatan dirinya.
“Saya tidak pernah menyodorkan rekanan ke sekolah-sekolah. Dari mana sampai ada hal seperti itu? Jangan sampai ada yang jual-jual nama saya,” tegasnya.
Ia menambahkan, praktik tersebut diduga hanya memanfaatkan momentum penanganan perkara hukum yang sedang dilakukan pihaknya.
“Saya tidak pernah menyodorkan rekanan ke sekolah-sekolah. Itu jual-jual saja atau memanfaatkan momen tindakan hukum yang kami tangani,” lanjutnya.
Lebih jauh, Faisah mengungkapkan bahwa dirinya kerap disudutkan dalam berbagai persoalan di Kabupaten Gowa.
“Banyak persoalan, jadi banyak juga orang yang keberatan saya hadir dalam persoalan-persoalan di Gowa. Di sana banyak yang memanfaatkan situasi sehingga terjadi benturan,” tutupnya.
Rekanan dan Disdik Tetap Bungkam
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Berkah Alzam saat dikonfirmasi memilih bungkam. Sikap serupa juga ditunjukkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Taufiq Mursyad, yang belum memberikan tanggapan resmi.
LSM Intai Desak Kajari Gowa Bertindak
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LSM Intai, Syarifuddin T., S.H, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Gowa untuk segera memeriksa pihak-pihak yang diduga mencatut nama institusi kejaksaan.
“Adapun perusahaan yang diduga mencatut nama institusi Kejaksaan di antaranya CV Berkah Alzam, CV Buku Intan Prawira, CV Media Tama Buku, dan CV Brain Evo. Saya berharap perusahaan-perusahaan tersebut diperiksa,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H, belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan resmi terkait dugaan pencatutan nama institusi kejaksaan tersebut.
Reporter : Enhal Abidin Penaklukh














