Example floating
Example floating
BeritaDaerahHeadlineHukumKriminal

Tim Jatanras Polres Gowa Amankan Anak RT di Taeng Terkait Penggelapan Motor Gadai

×

Tim Jatanras Polres Gowa Amankan Anak RT di Taeng Terkait Penggelapan Motor Gadai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net, Gowa – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa mengamankan seorang pria yang diketahui merupakan anak Ketua RT di wilayah Taeng, Kabupaten Gowa. Terduga diamankan terkait kasus penggelapan sepeda motor dengan modus gadai.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban yang mengaku sepeda motornya tidak dikembalikan usai digadaikan kepada terduga pelaku. Dalam prosesnya, motor tersebut justru dialihkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku menawarkan solusi keuangan dengan menjadikan motor korban sebagai jaminan gadai. Namun setelah motor diserahkan, korban tidak lagi dapat menguasai kendaraannya dan mengalami kerugian materil.

Tim Jatanras Polres Gowa bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga di wilayah Taeng. Saat diamankan, terduga tidak dapat menunjukkan itikad untuk menyelesaikan kewajibannya kepada korban.

Baca Juga :  LSM PERAK Desak DPRD Gowa Tindaklanjuti Hak Angket

“Terduga diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penggelapan,” ungkap Ipda Aditya Kanit Jatanras.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena terduga diketahui memiliki hubungan keluarga dengan aparat lingkungan setempat. Namun pihak kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu.

“Siapa pun yang terlibat tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa guna menjalani pemeriksaan intensif.

Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.

Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Polres Gowa mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam praktik gadai kendaraan dan memastikan setiap transaksi dilakukan secara sah dan terdokumentasi dengan jelas.

Reporter : Saenal Abidin

Tanggapi Berita Ini