Faktual.net, Serang, Jabar– Sebuah kantor pelayanan untuk masyarakat yaitu Kantor Desa Ciruas Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, masih belum terlihat adanya sebuah pelayanan (masih tertutup). Senin (8/12/2025) pagi jam 09.00 WIB.
Bahkan terlihat seorang siswi yang sedang melaksanakan magang di kantor Desa Ciruas, masih berada di sebuah warung yang ada disamping kantor desa.
Siswi tersebut pun langsung bergegas membuka pagar kantor desa, namun tidak dapat masuk ke dalam karena pintu kantor tertutup (terkunci).
Menurut Ketua BPD Desa Ciruas, Sulaiman mengatakan, kejadian ini baru terjadi dengan alasan karena ada salah satu dari keluarga kades (uwak) yang meninggal dunia.
“Iya, selama ini kita selaku BPD terus melakukan pantauan hingga teguran kepada semua staf desa. Namun, secara bertepatan saja, pada hari ini ada keluarga kades yang meninggal dunia,” kata Ketua BPD.
Bukan cuma itu saja, masih kata Ketua BPD, dia menuturkan, bahwa pelayanan di Desa Ciruas bahkan buka sampai dengan malam hari. Karena memang pelayanan di desa Ciruas banyaknya siang, sore dan malam.
Kepala Desa Ciruas, Darja, saat dikonfirmasi via whatsapp, dia menuliskan bahwa lagi pada ning musibah (lagi pada di tempat musibah meninggal dunia yaitu uwak).
Merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Serang yang berlaku, umumnya jam kerja mengacu pada standar 5 hari kerja dalam satu minggu. Dengan rincian sebagai berikut :
1. Perangkat desa, meskipun bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), tunduk pada regulasi hari dan jam kerja yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang untuk memastikan tertib administrasi dan pelayanan publik.
Salah satu dasar hukum terbaru adalah Peraturan Bupati Serang Nomor 10 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN di Lingkungan Kabupaten Serang, yang mungkin juga menjadi acuan bagi pemerintah desa.
2. Hari kerja biasanya ditetapkan selama 5 hari kerja, yaitu dari hari Senin hingga Jumat.
3. Jam kerja spesifik dapat bervariasi, namun umumnya sekitar 8 jam per hari atau total 40 jam per minggu, serupa dengan standar waktu kerja nasional. Senin – Kamis: Pukul 08.00 – 16.00 WIB. Jumat: Pukul 08.00 – 16.00 WIB (dengan waktu istirahat yang disesuaikan untuk ibadah salat Jumat).
4. Berdasarkan Undang-Undang Desa, rincian lebih lanjut mengenai jam kerja dapat ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes) setempat melalui musyawarah desa dengan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Hal ini memungkinkan adanya penyesuaian berdasarkan kondisi sosial dan kebutuhan pelayanan di masing-masing desa.
Reporter Oman.
Redaksi.















