Faktual.Net, Makassar — Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Hasanuddin (Unhas), Bahlil Lahadalia, yang juga merupakan Ketua Umum Partai Golkar dipastikan akan diganti sebagai anggota MWA Unhas. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku bagi anggota MWA.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Ishak Rahman, menjelaskan bahwa proses penggantian tersebut merupakan hal yang wajar dan telah diatur dalam Statuta Unhas.
“Penggantian Pak Bahlil sebagai anggota MWA adalah hal yang normal, dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Ishak Rahman. Selasa Oktober 2025.
Berdasarkan Statuta Unhas (PP No. 53 Tahun 2015) Pasal 19 huruf (e), disebutkan bahwa anggota MWA dari unsur masyarakat tidak boleh berafiliasi kepada partai politik, kecuali bagi anggota dari unsur pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Bahlil Lahadalia sebelumnya ditunjuk sebagai anggota MWA dari unsur masyarakat melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 15036/M/06/2023 tertanggal 1 Maret 2023. Namun, sejak 21 Agustus 2024, Bahlil resmi menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar, sehingga tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan MWA sesuai ketentuan Statuta.
Menindaklanjuti hal tersebut, MWA Unhas telah melaksanakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) secara sistematis. Dari hasil penjaringan dan pembahasan internal, MWA menghasilkan dua nama calon pengganti dan menyepakati satu nama yang diusulkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk ditetapkan secara resmi.
“Sejak September 2025, nama calon anggota MWA PAW telah kami usulkan ke Menteri. Penetapan anggota MWA dari unsur masyarakat merupakan kewenangan Menteri, sesuai mekanisme yang berlaku di seluruh PTN-BH,” tambah Ishak Rahman.
Proses PAW ini menjadi bagian dari komitmen Unhas untuk menjaga tata kelola universitas yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(red).















