Example floating
Example floating
Berita

Pekerjaan Proyek Pembangunan Trotoar Jalan A. Yani Batang Molor, CV Kian Ageng Rezeki Terancam Denda Rp6 Juta per Hari

×

Pekerjaan Proyek Pembangunan Trotoar Jalan A. Yani Batang Molor, CV Kian Ageng Rezeki Terancam Denda Rp6 Juta per Hari

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Batang, Jateng – Pekerjaan Proyek pembangunan trotoar dan drainase yang berada di Jalan A. Yani Kecamatan Batang terancam molor dari jadwal. Pelaksana proyek dari CV Kian Ageng Rezeki bisa dikenai denda hingga Rp6 juta per hari jika tidak segera menyelesaikan progres di lapangan.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang, Triossy Juniarto, melalui Kepala Bidang Prasarana Jalan dan Jembatan Endro Suryono, mengungkapkan ancaman itu muncul karena keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Kalau melihat data, kemungkinan besar 10 Oktober itu tidak selesai. Tapi kami tetap evaluasi setiap tiga hari untuk menekan kontraktor agar progres bisa dikejar. Walaupun nanti ada kesempatan perpanjangan waktu, dendanya kurang lebih Rp6 juta per hari,” ujar Endro saat ditemui di kantornya, Selasa 23 September 2025.

Proyek yang bernilai sekitar Rp1,69 miliar ini mencakup pekerjaan sepanjang 771 meter. Kontrak dimulai 14 Juli 2025 dengan target selesai 11 Oktober 2025. Namun, hingga kini progres baru mencapai 27,51 persen.

Menurut Endro, pihaknya sudah melakukan langkah sesuai regulasi. Mulai dari Show Cause Meeting (SCM) pertama hingga ketiga yang dijadwalkan 26 September mendatang. “Kita sudah jalankan semua regulasi, termasuk memberikan surat peringatan. Harapannya tetap bisa selesai tepat waktu,” katanya.

Baca Juga :  Skandal Dugaan Penyimpangan Bansos di Manyampa, Warga Minta Audit Total dan Pengusutan Pihak Terkait

Meski begitu, ia mengakui ada sejumlah kendala di lapangan. “Kalau dilihat, keterlambatan ini terjadi karena kekurangan SDM dan, mohon maaf, mungkin juga faktor finansial. Padahal pekerjaan ini sebenarnya mudah, hanya penataan pedestrian seperti pasang granit dan U-ditch, yang bisa dilakukan dengan standar SDM yang ada,” jelasnya.

Endro menambahkan, pihaknya masih memberi kesempatan kontraktor memperbaiki progres. Namun jika keterlambatan terus berlanjut, sanksi denda tak bisa dihindari.

“Kami juga mohon maaf kepada masyarakat atas keterlambatan ini yang tentu mengganggu aktivitas,” ucapnya.

Sebagai solusi jangka panjang, DPUPR Batang akan menerapkan sistem lelang dini untuk proyek fisik bernilai besar. “Kalau dilelang sejak Desember atau Januari, maka saat pertengahan tahun ada cukup waktu menyelesaikan. Bahkan kalau gagal, masih ada kesempatan lelang ulang,” pungkas Endro.

Tanggapi Berita Ini