Faktual.net, Enrekang, Sulsel- 15 Juli 2025, Pendamping ahli waris Alm. Sumiati, yang diwakili oleh LSM INTAI Syaripuddin T. resmi mengadukan Bahrun D alias Muhajir ke Polda Sulsel atas dugaan pemalsuan surat Akta Hibah tanah yang diduga fiktif.
Menurut Pengaduan Ahli Waris, Surat Akta Hibah yang dibuat pada tanggal 29 Mei 1991 tersebut diduga kuat merupakan hasil rekayasa dan tipu muslihat yang dibuat oleh Bahrun D alias Muhajir. Proses terbitnya Akta Hibah tersebut “tidak pernah terjadi” dan tidak ditemukan di kantor Camat Anggeraja.
“Akta hibah tersebut tidak memiliki bukti alas hak dalam bentuk apapun, termasuk tidak melibatkan pihak keluarga khususnya anak dari Alm. Kati, sehingga bertentangan dengan syarat sahnya hibah,” ujar Pendamping ahli waris LSM INTAI Syaripudin Tembo
Akibat dari perbuatan Bahrun D alias Muhajir, ahli waris Alm. Sumiati mengalami kerugian materiil hingga kurang lebih Rp.350.000.000 dan kerugian immateril yang tak terhingga.
Pendamping ahli waris Alm. Sumiati LSM INTAI Syaripudin T, mengatakan Tanah garapan milik Andriawan Aris dkk (ahli waris Alm. Sumiati) memiliki luas kurang lebih 3.500 m2, terletak di Kampung Baru, Kelurahan/Desa Lakawan, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang. Batas-batas tanahnya adalah sebagai berikut:
– Sebelah Utara: Tanah kebun milik Ambe Bakku
– Sebelah Timur: Tanah kebun milik Kati alias Indo Djuhadi
– Sebelah Selatan: Tanah kebun milik Imbang dan Rahman Ganyu
– Sebelah Barat: Tanah kebun milik Hania.
Dari total luas tanah 3.500 m2, seluas 535 m2 telah memiliki PBB dengan NOP 73.16.040.002.003-0091.0, tercatat atas nama Sumiati. Sementara itu, tanah selebihnya belum memiliki Nomor Objek Pajak (NOP).
Tanah garapan ini telah dikuasai dan dimanfaatkan secara turun-temurun sejak tahun 1991 hingga 2025, dimulai dari Alm. Kati, kemudian anaknya Alm. Sumiati, dan sekarang ahli waris Alm. Sumiati (Andriawan Aris dkk). Tanah ini juga memiliki beberapa tanaman, seperti pohon kelapa, pohon mahoni, serta pemanfaatan tanaman bawang dan ubi kayu.
Tentang Akta Hibah yang Diragukan
Salah satu syarat sahnya hibah tanah adalah objek hibah yang jelas dan ada, dengan batas-batas yang jelas, serta memiliki Sertifikat Hak Atas Tanah dan/atau bukti hak lainnya yang dapat menjadi dasar dibuatnya Akta Hibah secara otentik di hadapan Notaris/PPAT.
Namun, terkait dengan munculnya Akta Hibah Alm. Kati ke Alm. Sattu (orang tua Bahrun D alias Muhajir) dengan nomor 65/PPAT-AG-/V/1991, tertanggal 29 Mei 1991, terdapat keraguan yang kuat bahwa Akta Hibah ini adalah fiktif dan/atau hasil tipu muslihat, rekayasa yang dibuat dan digunakan oleh Bahrun D alias Muhajir.
Bukti Keraguan
Beberapa bukti yang menunjukkan keraguan atas keabsahan Akta Hibah ini adalah:
1. Tidak ada bukti alas hak: Tanah yang dihibahkan tidak memiliki bukti alas hak dalam bentuk apapun, termasuk tidak melibatkan pihak keluarga khususnya anak dari Alm. Kati.
2. Tidak ditemukan di kantor Camat: Akta Hibah tersebut tidak ditemukan di kantor Camat Anggeraja, sesuai dengan Surat Keterangan Pemerintah Kecamatan Anggeraja perihal penjelasan kebsahan pencatatan No. 000/13/AR/5/2025, tanggal 5 Mei 2025.
Akta Hibah yang diduga fiktif tersebut digunakan oleh Bahrun D alias Muhajir di atas tanah garapan milik Andriawan dkk (ahli waris Alm. Sumiati). Akibat dari perbuatan Bahrun D alias Muhajir (anak Alm. Sattu/pelaku pemalsuan) menyebabkan hilangnya hak garap atas tanah garapan ahli waris Alm. Sumiati, yaitu Andriawan Aris dkk.
“Dengan ini, kami mohon kepada Bapak Kapolda Sulsel untuk bertindak tegas melakukan proses hukum terhadap dugaan pemalsuan Surat atas nama Bahrun D alias Muhajir,” tambah Syaripuddin T. Kasus ini diharapkan dapat diproses secara hukum dan memberikan keadilan bagi ahli waris Alm. Sumiati.
Reporter Tahar















