Example floating
BeritaDaerah

Pemprov Sultra Ikut Diseminasi BULD DPD RI di Senayan, Sekda Asrun Lio Hadir Mewakili Gubernur

×

Pemprov Sultra Ikut Diseminasi BULD DPD RI di Senayan, Sekda Asrun Lio Hadir Mewakili Gubernur

Sebarkan artikel ini
Mewakili Gubernur, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, Sekda Sultra, Drs H Asrun Lio MHum PhD didampingi sejumlah OPD terkait lingkup Pemprov Sultra, Senin (14/7/2025) saat mengikuti diseminasi BULD (Badan Urusan Legislasi Daerah) DPD RI, bertempat di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Pusat

Faktual.Net, Jakarta – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) terus menunjukkan komitmen dalam menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi nasional, dimana kali ini Gubernur, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka memberikan mandat kepada Sekda Sultra, Drs H Asrun Lio MHum PhD untuk mengikuti secara menyeluruh diseminasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, bertempat di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Sekda Sultra Asrun Lio didampingi sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari lingkungan Pemprov Sultra, menunjukkan keseriusan dan keterlibatan lintas sektor dalam memahami, berdiskusi, sharing, dan mengimplementasikan keputusan dimaksud.

Jenderal ASN Provinsi Sultra ini mengatakan, kehadiran Pemprov Sultra menunjukkan komitmen daerah dalam memahami, menyampaikan kondisi-kondisi yang terjadi dan menindaklanjuti keputusan-keputusan strategis yang dikeluarkan ataupun direkomendasikan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Dia menerangkan, kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, dihadiri oleh unsur pimpinan, para gubernur seluruh Indonesia ataupun perwakilan gubernur, termasuk berbagai undangan terkait lainnya. Adapun sejumlah OPD lingkup Pemprov yang turut hadir, diantaranya Biro Hukum, Nakertrans, Cipta Karya,dan Kelautan.

“Pemrov Sultra turut menindaklanjuti dengan menyampaikan pemaparan terkait Keputusan DPD RI nomor 53/DPDRI/V/2020-2021 tentang Rekomendasi DPD RI atas hasil pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah terkait Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di daerah terkait kebijakan daerah mengenai Tata Ruang Wilayah, dalam acara diseminasi BULD DPD RI,” terangnya.

Baca Juga :  RPA Indonesia Tetap Kawal Kriminalisasi Vanessa Tuhuteru, Desak Komisi III dan Pengawasan Terbuka di Mabes Polri

Sekda Sultra Asrun Lio mengungkapkan, saat ini pemutahiran Rencana Tata Ruang merupakan salah satu kebutuhan yang harus segera mendapatkan perhatian bersama, utamanya dalam mendukung implementasi UU Cipta Kerja, sehingga diperlukan sinergitas antara perencanaan maupun pemanfaatan ruang, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah.

“Pemprov Sultra berharap agar melalui diseminasi BULD DPD RI ini, dapat memperkuat sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan begitu, percepatan pemutakhiran Rencana Tata Ruang dapat terlaksana secara efektif, mendukung iklim investasi yang kondusif, dan pada akhirnya mempercepat laju pembangunan di Sultra. Selain itu, seperti disampaikan Ketua DPD RI agar transformasi bisa dilakukan melalui penyederhanaan regulasi hingga kebirokratisasi, guna mendorong investasi, meningkatkan kapasitas hilirisasi dan sumber daya alat maupun mineral, termasuk jika dilanjutkan kawasan ekonomi khusus,” harapnya.

(RED)

Tanggapi Berita Ini