faktual.net, Jakarta – Tiga Pejabat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Tavip Dwiyatmiko, SH, MH (panitera), Dede Muttaqin, SH, M.Hum (Panmud), Sumardiyanta, SH, MH (Panitera Pengganti), memberikan Penjelasan kepada wartawan media online faktual.net, pada Rabu (30/4), di ruangan tamu PT terkait Putusan Nomor 208/PID/2024/PT DKI.

Tavip menjelaskan bahwa, Pada Berkas Permohononan Banding JPU Kejari Jakpus terkait Putusan PN Jakpus Nomor 227/Pid B/2024/PN Jkt.Pst, tertera Memerintahkan Terdakwa Tetap Berada Dalam Tahanan Kota, bukan didalam Lapas maupun Rutan, sesuai Amar Putusan.
Jika pelaksanaan Amar Putusan PT dan juga amar Putusan MA tidak dilaksanakan sesuai Putusan Tetap, pihak Terdakwa secara pribadi ataupun dengan melalui kuasa hukum secepatnya mengajukan permohonan untuk melaksanakan sesuai amar putusan, lanjutnya.
“Pihak Terdakwa secara pribadi ataupun dengan kuasa hukumnya ajukan permohonan saja, bisa ke MA, PT, PN bahkan ke Kejari,”ucap Tavip.

Media online faktual.net, Sebelum berita ini diterbitkan telah melakukan konfirmasi informasi publik sebagai tupoksi dan otoritas atas profesional kinerja media.(zul)
















