faktual.net, Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membagikan panduan lengkap bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Panduan ini dipublikasikan melalui akun Instagram resmi @official.kpk, pada Jumat (25/4/2025) dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor 100% selama tidak mengungkapkan laporan kepada publik.
Untuk melaporkan dugaan korupsi, pelapor diwajibkan membuat laporan secara tertulis yang dilengkapi identitas berupa nama, alamat, pekerjaan, nomor telepon, dan fotokopi KTP. Laporan juga harus memuat kronologi kejadian yang mencakup bukti-bukti permulaan, informasi tentang nilai yang dikorupsi, serta sumber informasi untuk pendalaman lebih lanjut.
Bukti permulaan menjadi syarat vital dalam laporan, berfungsi sebagai penyaring awal. KPK menekankan bahwa laporan harus berlandaskan bukti kuat seperti bukti transfer, bukti setoran, dokumen, rekening koran, kontrak, hingga surat perintah, bukan didasari fitnah atau kebencian pribadi.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pelaporan dapat dikirimkan melalui beberapa kanal, yaitu call center 198, email informasi@kpk.go.id, WhatsApp di 0811959575, situs resmi kws.kpk.go.id, atau datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan.
Sepanjang tahun 2024, KPK mencatat telah menerima sekitar 4.560 berkas laporan pengaduan masyarakat, menunjukkan tingginya partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi. (red)














