faktual.net, Jakarta – Diduga akibat motif ekonomi oknum Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, nekad gelapkan Dana Wajib Retribusi (WR), kebersihan pemprov DKI selama bertahun-tahun hingga mencapai ratusan juta rupiah, dan juga diduga uang tersebut dipinjamkan ke sesama petugas PJLP dan pihak lain dengan Bunga tinggi dengan istilah Rentenir.
Oknum PJLP Suku Dinas (sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Berinisial AMN bertugas sebagai pengawas Lingkungan Hidup Kelurahan Sungai Bambu kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara diduga tergoda dengan nilai Jumlah WR yang nominalnya diduga berkisar hingga Rp 6 juta,yang akhirnya membuat AMN tergiur untuk melakukan tindak pidana penggelapan, serta meminjamkan dana tersebut dengan bunga tinggi.
Hingga berita ini terbit informasi dari narasumber (Narsum) yang dapat dipercaya informasinya karena memiliki alat bukti, pengakuan dari Pelaku dan juga korbannya, bahwa AMN masih bertugas sebagai PJLP, di asrama kebersihan semper menjaga TPS 3R.
“Kalo mau nemuin orangnya, di asrama kebersihan semper, Dia jaga TPS 3R, disana gak boleh kemana-mana,” Ucap narsum
Narsum menambahkan, informasinya bahwa AMN juga menjabat Ketua RT di Kelurahan Cakung kecamatan Cakung Jakarta Timur (belum dapat dipublikasikan alamat lengkapnya hingga ada pelaporan ke Aparat Penegak Hukum), yang dalam Surat Pernyataan pada proses kelengkapan Data Seleksi melamar menjadi PJLP tertulis,
4. Saya tidak sedang menjabat sebagai Pengurus RT/RW, anggota Lembaga Musyawarah (LMK) dan anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) atau jabatan-jabatan yang mendapatkan anggaran dari APBD.
5. Saya sanggup bekerja sebaik-baiknya dan bersedia mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.Dan seterusnya.
Informasi ini telah dikonfirmasi informasi publik kepada Pimpinan Inspektur pembantu kota (itbanko) Administrasi Jakarta Utara Dannu Yudianto pada Kamis (10/4) yang lalu, yang menyatakan bahwa Informasi publik yang disampaikan akan diselidiki kebenarannya dan masih dalam proses
“Tks infonya pak Zul, akan saya selidiki informasi tersebut,” Sambutannya
Dannu Yudianto menyambung, bahwa Informasi publik yang disampaikan, akan dipercepat prosesnya, dan jika ada melibatkan oknum pejabat ASN SKPD maupun UKPD Sudin LH serta Jajaran Itbanko, akan dilanjutkan hingga ke Aparat Penegak Hukum (APH), dan jika terbukti harus diproses hingga Pemecatan Tidak Hornat Sebagai Aparatur Pemerintahan.
“Siapapun yang terlibat diproses hukum, sampai pemecatan dari ASN atau PNS, jika terbukti,” Ucapnya.
Media online faktual.net, Sebelum berita ini diterbitkan telah melakukan konfirmasi informasi publik sebagai tupoksi dan otoritas atas profesional kinerja media.Dan Berharap ada Solusi yang terbaik dari Instansi yang terkait.(zul)
















