Example floating
Example floating
BeritaHukumNasional

Kejagung Bongkar Kasus Suap Rp 60 Miliar, Ketua PN Jakarta Selatan Tersangka

×

Kejagung Bongkar Kasus Suap Rp 60 Miliar, Ketua PN Jakarta Selatan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net, Jakarta Selatan, DKI Jakarta– 13 April 2025, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, karena dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Arif diduga menerima suap Rp 60 miliar dari pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto untuk memengaruhi putusan vonis lepas terhadap tiga korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang menerima vonis lepas pada 19 Maret 2025, namun vonis ini berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut uang pengganti total sebesar Rp 17,537 triliun.

Baca Juga :  Pohon Pisang di Tengah Jalan, Simbol Kegagalan Pembangunan di Dusun Tangkalia, Menggugat Keadilan Infrastruktur dari Pelosok Sinjai Barat

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa ada indikasi kuat adanya praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan beberapa pihak terkait.

Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Marcella Santoso, dan Ariyanto.

Kejagung menduga suap tersebut membuat hakim menjatuhkan vonis lepas. Suap itu diduga diberikan oleh Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Arif Nuryanta saat menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keempat tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung untuk menjalani proses penyidikan selama 20 hari ke depan.

Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Kejagung untuk memberantas korupsi dalam sistem peradilan. (*)

Tanggapi Berita Ini