Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukum

Merasa Difitnah, RN Laporkan Warga Bontolanra Ke Polres Takalar

×

Merasa Difitnah, RN Laporkan Warga Bontolanra Ke Polres Takalar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Takalar, Sulsel – Seorang warga Bontolanra, Kecamatan Galesong Utara bernama Munawir Daeng Rurung alias Hajar dilaporkan ke Polres Takalar pada hari Selasa, 17 Desember 2024.

Laporan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap perempuan berinisial RN.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Munawir Daeng Rurung  diduga telah memfitnah RN dengan cara menyebarluaskan informasi sesat dan merugikan RN sehingga nama baiknya tercemar.

Sementara itu Asywar S.ST.,S.H selaku kuasa hukum RN saat dikonfirmasi membenarkan pelaporan tersebut.

“Benar kami telah melaporkan lelaki bernama Munawir Dg Rurung alias Hajar atas dugaan Pencemaran nama baik atau fitnah dan di terima oleh Unit PPA Satreskrim Polres Takalar,” kata Asywar saat memberikan keterangan, Selasa (17/12/2024).

Ia mengatakan bahwa Munawir Daeng Rurung alias Hajar diduga telah menyebar informasi sesat yang merugikan kliennya dengan cara menelpon beberapa orang dan mengatakan bahwa ia sudah menikah dengan RN dan mengaku sudah Per**sa.

Kejadian itu baru diketahui oleh kliennya pada kamis 12 Desember 2024 dimana pada saat itu Perempuan bernama LN memberi tahunya.

“LN memberitahu Klien kami bahwa sudah beredar fitnah di tengah masyarakat yang merugikan klien kami,” beber Asywar.

Baca Juga :  Demi Keselamatan Warga, Kelurahan Alliritengae Prioritaskan Peninggian Jalan Antibanjir

Hal tersebut, kata Asywar membuat kliennya malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita apalagi klien kami sudah berkeluarga.

lebih lanjut, bahwa laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP “Ketika orang dengan sengaja ataupun tidak melontarkan ucapan atau melakukan tindakan yang berpotensi menyinggung atau menghina orang lain. Kemudian itu mengakibatkan rusaknya nama baik dari orang tersebut”.

Junto pasal 311 ayat (1) KUHP Bunyi “Jika seseorang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis, dan diberi kesempatan untuk membuktikan kebenaran tuduhannya, tetapi tidak dapat membuktikannya dan Jika tuduhan yang dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui Maka orang tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” jelas Asywar.

Ia berharap agar laporan tersebut diatensi dan segera menahan pelaku.

“Kami berharap agar polres Takalar dalam hal ini Unit PPA Satreskrim Polres Takalar agar segera menahan pelaku agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ditengah masyarakat mengingat sekarang terduga pelaku telah mengamankan diri di Polsek Galesong Utara,” harap Asywar.

Editor: Anton

Tanggapi Berita Ini