faktual.net, Jakarta Utara – Menindaklanjuti Proses Sangsi Pelanggaran Terhadap Pergub No 20 Tahun 2024 DK Jakarta Tentang Tata Bangunan, ada perbedaan kinerja antara kasudin CKTRP(Citata) Jakarta Utara dengan Kasudin citata Jakarta Pusat, terkait tindaklanjut sangsi yang diberikan.
Kasudin Citata Jakut dibawah pimpinan Jogi Harjudanto dinobatkan oleh berbagai kalangan media maupun Lsm sebagai pemimpin yang “Tidak Bernyali” dan “Tidak Mampu” Bertindak Tegas dalam Menerapkan Aturan dan Peraturan.
Rapolo Penggiat Lsm berkomentar, bahwa setiap Pimpinan SKPD atau UKPD mempunyai mental yang berbeda walau dalam koridor dan amanah yang sama, yaitu menjunjung Tinggi Kejujuran serta tidak Korupsi, kolusi dan nepotisme, padahal semua pegawai pemerintah ada sumpah jabatan.
“yaitulah pejabat di Republik ini, sekalipun Rajin Ibadahnya, ya mengikut juga rajin tindakan kecurangannya, sudah tidak takut lagi dengan sumpah jabatannya,” ucap Rapolo
Rap, sapaan akrabnya, melanjutkan komentarnya, terlebih terkait dengan pembangunan di daerah khusus jakarta, bukan rahasia umum lagi, jika bangunan bisa berdiri kokoh tanpa PBG atau yang ada PBGnya tapi melanggar.

Hal ini dikarenakan adanya kerjasama antara pemilik bangunan, pegawai citata dan pihak ketiga yang biasa dinamakan tim pengamanan, dimana tim pengamanan tersebut yang menyalurkan anggaran untuk oknum media, Lsm agar pembangunan bangunan aman tidak ada Tindakan Bongkar, lanjut Rapolo.
Dia juga menambahkan, di Jakarta Utara khususnya ada beberapa oknum yang dipasang sebagai penyalur pengamanan, yang bertugas menyawer “uang” kepada oknum wartawan atau Lsm agar tidak dipublikasikan. Dan bangunan tudak dibongkar, dan jika dibongkarpun, ada istilah “Bongkar Cantik”.

“beberapa bangunan dilayangkan sangsi surat peringatan (sp) dari sp 1 sampai sp 3, hingga bongkar paksa, ya tapi akhirnya bongkar cantik juga, artinya hanya dibongkar ala kadarnya,” Kata Raps.
Penjelasan dari Pihak DKCTRP, SKCTRP Jakut, SKCTRP Jakpus, bahwa Bangunan yang berlokasi di Komplek SAC Nusantara Blok A Kav No.62 Rt.003 Rw.017 Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok Bangunan tersebut sudah memiliki IMB yang diterbitkan PTSP Jakarta Utara sebagai Bangunan Kantor dan Hunian No. IMB: 181/C.37.EF/ 31.72.02.1006.04.073.C.1/2/-1.785.51/e/2022 Tanggal 29.05.2022 dan
Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara telah memberikan Tindakan administrasi berupa :
SP1: 4274/e/SP1/JU/XI/2023/AT. 13.01 Tgl. 26 November 2023
SP2: 4450/e/SP2/JU/XII/2023/AT. 13.01 Tgl. 06 Desember 2023
SP3: 4735/e/SP3/JU/XII/2023/AT. 13.01 Tgl. 20 Desember 2023
SPPK: 0103/e/SPPK/JU/I/2024/ΑΤ. 13.01 Tgl. 4 Januari 2024
SPPKT: 0687/e/SPPKT/JU/II/2024/ AT.13.01 Tgl. 15 Februari 2024
SPP: 1017/e/SPP/JU/III/2024/AT. 13.01 Tgl. 06 Maret 2024

Lokasi bangunan yang berada di II. Griya Agung Blok O No.88, 89, dan 90 Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok, penjelasannya saat dilaksanakan survey ke lokasi bangunan tersebut terdapat kegiatan menambah bangunan tanpa izin pada tahap pekerjaan struktur lantai 5, dan terkait adanya pelanggaran kegiatan pembangunan berupa penambahan bangunan tanpa ijin telah diberikan tindakan penertiban sampai tahap Surat Peringatan III, dan juga memberikan arahan kepada pemilik bangunan agar segera mengurus ijin, dan bahwa berdasarkan lampiran Pergub 31/2022 tentang RDTR WP Prov. DKI Jakarta pada Subzona K-3 bahwa peruntukan kegiatan Bangunan tersebut dapat diijinkan; selanjutnya menunggu jatuh tempo waktu yang telah diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dan penjelasan pihak citata pemilik mematuhi arahan petugas untuk mengurus ijin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan untuk tindakan penertiban, Petugas tetap akan melakukan monitoring terhadap kegiatan pembangunan dilokasi tersebut.

Bangunan yang di Jalan Danau Agung 16 Kelurahan Sunter Agung memiliki IMB yang dikeluarkan oleh PTSP Jakarta Utara, dengan No.78/C.37b/ 31.72.02.1006.14.K-3.b/2/TM.15.33/ e/2023.Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara telah memberikan tindakan administrasi berupa:
SP.1 No.: 3904/e/SP1/JU/X/2023/ AT.13.01 Tgl. 27 Oktober 2023 —
SP.2 No.: 4295/e/SP2/JU/XI/ 2023/AT.13.01 Tgl. 28 November 2023
SP.3 No. : 4673/e/SP3/JU/XII/ 2023/ΑΤ.13.01 Tgl. 17 Desember 2023
SPPK No.: 0085/e/SPPK/JU/I/ 2024/ΑΤ.13.01 Tgl. 4 Januari 2024 SPPKT No.: 0697/e/SPPKT/JU/II/ 2024/AT.13.01 Tgl. 15 Februari 2024
SPP No. : 1013/e/SPP/JU/III/ 2024/AT.13.01 Tgl. 06 Maret 2024.

Dan Bangunan yang berada di wilayah kerja Sudin Citata Jakarta Pusat, pihak sudin menjelaskan
kegiatan pembangunan yang berlokasi di Jl. Bungur Besar No. 161 RT. 011/04 Kelurahan Bungur Kecamatan Senen Jakarta Pusat telah diterbitkan IMB No. 55/ C.37.EF/31.71.04.1006.02.001.Κ. 2/2/-1.785.51/e/2022 tanggal 01/07/2022 jenis bangunan Perkantoran, terhadap pelaksanaan pembangunan telah diberitindakan administrasi berupa Surat SP No. 127/-AT.13.01 tanggal 16/03/2023 dan Surat Segel No. 104/-AT. 13.01 tanggal 31/03/2023, Surat Perintah Bongkar No. 110/-AT. 13.01 tanggal 10/04/2023.

Pihak sudin menjelaskan juga, bahwa Kepada pengawas pelaksana pembangunan diarahkan untuk mengurus IMB perubahan di akun PUPR SIMBG, serta SDCKTRP Jakarta Pusat telah mengundangan Rapat pada tanggal 28-02-2024 akan tetapi pemilik atau pelaksana bangunan tidak hadir, dan terhadap bangunan tersebut telah dilaksanakan penyegelan ulang pada tanggal 25 maret 2024.
“SDCKTRP sudah menjadwalkan survei terhadap bangunan tersebut dan akan memeriksa kembali kesesuaian pelaksanaan pembangunan dengan IMB yang diterbitkan,” Penjelasan dari pihak sudin citata Jakpus.
Hingga Berita Ini Tayang Proses pembangunan bangunan tersebut masih berjalan.(Zul)















