faktual.net, Jakarta- Jajaran Polri dan Dinas perhubungan DK Jakarta menindaklanjuti pemberitaan media online faktual.net, Jumat (5/9), “warga berharap Polri Tangkap Pungli Parkir Liar Di Restoran Apung Muara Angke” yang keesokan harinya, sabtu(7/9) dilakukan penutupan portal parkir dengan mengikat tali dan lakban (perekat).

Pada Minggu (8/9), terlihat kendaraan Plat Merah dengan Nomor B 9771PSC yang diketahui dari info Pejabat UP. Parkir, bahwa kendaraan tersebut milik UP Parkir DK Jakarta B 9771 PSc Unit Penertiban parkir di area resto apung, dan selanjutnya petugas atau pejabat UP Parkir tersebut masuk kedalam kantor Resto Apung .

Setelah pertemuan yang disinyalir sebagai pengurus resto apung, dengan pejabat up parkir, dan pejabat up parkir meninggalkan lokasi resto apung portal parkir (boomgate) dibuka kembali dan beroperasi seperti semula, pada Minggu (8/9).

Pimpinan UP. Parkir Adji Kusambarto saat dikonfirmasi media online faktual.net, mengarahkan agar menghubungi Kasatpel Yantib Parkir Henu
“Ijin bang, terkait kendaan tersebut bisa di konfirmasi ke Pak Henu (Kasatpel Yantib Parkir),”ucapnya

Henu Kasatpel Yantib Parkir, menyampaikan tanggapan terkait pengelolaan resto apung, bahwa tim UP. Perparkiran telah mengecek dan melakukan pengawasan ke lokasi terkait pengelolaan parkir, bahwa operator parkir tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir.Tim telah memperingatkan pengelola resto apung bahwa tidak diperbolehkan melakukan pungutan biaya parkir dan menonaktifkan mesin gate parkir.Tim menindaklanjuti dengan berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindak oknum pungutan liar dan melakukan pengawasan kembali.
Tetapi hingga berita ini tayang Kasatpel Yantib UP.Parkir belum ada penjelasan Resmi siapa petugas UP.Parkir yang datang ke Resto Apung pada minggu (8/9) dengan kendaraan B 9771 PSC,
Sementara itu Pimpinan UP3 Muara Angke Bapak Mahad, ketika dikonfirmasi mengatakan yang bersangkutan sudah dipanggil(tidak dijelaskan siapa pihak yang dipanggil dan yang memanggil?)
“Coba konfirmasi langsung sepertinya yang bersangkutan sudah di panggil Bang,” Kata pak Mahad.

Robert (70thn), pengunjung warga keluarga Tg.Priok berkomentar, sudah ada spanduk Gratis Parkir digerbang pintu masuk resto apung tetapi digulung, dan yang saya baca beritanya, bahwa spanduk itu dipasang oleh Pihak UP3 Muara Angke, karena saat ini Resto Apung Tidak ada Pengelola Resmi yang diterbit SK Gubernurnya, dan dipertanyakan kemana disetorkan uang hasil kutipan parkirnya?
“Menurut saya sudah tepat yang dilakukan oleh petugas up parkir dan kepolisian, hanya disayangkan mengapa tidak ditangkap yang mengutip dan diproses hukum,”Jelas Robert

Robert melanjutkan, sudah dijelaskan bahwa operator parkir tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir, jadi sudah jelas ada kelakuan Pungli (pungutan liar) dan Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas,” Terangnya.
Robert menambahkan uang parkir yang dikutip Rp.10 ribu, tanpa ada bukti karcis parkir, dengan alasan Pengutip parkir mesinnya rusak, dan merasa lucu saat mengetahui terkait dengan ucapan pimpinan UP3 Muara Angke.

“Kata Pengutip parkir mesinnya rusak tidak ada karcisnya, dan lucu ya ada ucapan yang manggil siapa? dan dipanggil siapa?, maaf jika yang manggil Tuhan kan beda hasilnya?, ” Ucap Robert sambil tertawa.(zul)















