faktual.net, Jakarta – Dilansir dari Rilis Berita Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan sejumlah catatan pengelolaan belanja dalam lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2023, BPK menemukan adanya Kelebihan Bayar Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta sebesar Rp4,87 miliar.
“Belanja tidak sesuai ketentuan pada Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4,87 miliar atas pembayaran subsidi pangan murah yang belum mendasarkan pada biaya yang sebenarnya, yaitu terdapat biaya operasional di titik distribusi dan biaya distribusi yang tidak layak diperhitungkan dalam komponen pembentuk harga,” demikian tertulis dalam salinan dokumen tersebut, dikutip Rabu (5/6/2024).
Dinas KPKP DKI Jakarta terkait pembayaran subsidi pangan murah sebesar Rp25,79 miliar.
“Pembayaran subsidi pangan murah sebesar Rp25,79 miliar pada Dinas KPKP Pemprov DKI Jakarta untuk komponen pembentuk harga daging sapi belum menggambarkan biaya sebenarnya serta harga bahan baku, kemasan, dan biaya produksi dalam komponen pembentuk harga susu UHT lebih besar dari harga rata-rata pembelian dari vendor,” lanjut laporan yang sama.
Hal ini mendapat tanggapan dari Choirul Umam selaku Ketua Solidaritas Pemuda Jakarta (SPJ).
“Ini perbuatan terindikasi korupsi. Sekelas Dinas KPKP Jakarta bias melakukan kelebihan bayar sampai Rp30,66 Miliar.Hal ini nggak masuk akal. Untungnya BPK menemukan kejanggalan ini, kalau tidak, uang rakyat Jakarta Rp30,66 Miliar lenyap dimakan tikus-tikus berdasi. LIbu Suharini Eliawati harus dicopot dari jabatannya.Ketidakbecusan beliau bekerja mengakibatkan hal ini terjadi”kata Umam.
Ia menambahkan, harus ada tindakan tegas dan evaluasi dari Pj Gubernur Jakarta terkait kasus ini.
“Pak Heru Budi selaku Pj Gubernur juga harus evaluasi temuan BPK ini. Jangan hanya cuma diam. Copot segera Kepala Dinas KPKP Jakarta. Ini sangat fatal. Bisa-bisanya kelebihan bayar dan melakukan pemborosan uang rakyat. Pak Heru Budi harus tindak tegas dengan mengganti Kepala Dinas KPKP yang sekarang,”tegasnya.
Terakhir Umam menyampaikan Pemprov Jakarta harus segera menagih uang kelebihan bayar tersebut dan dikembalikan ke kas daerah.
“Satu lagi, Kepala Dinas KPKP harus segera mengembalikan uang rakyat Jakarta sebesar Rp30,66 Miliar ke kas daerah. Kalau tidak ini bisa dikategorikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Dinas KPKP dan jajarannya. Pak Heru Budi harus awasi ini dan pastikan uang itu segera dikembalikan ke kas daerah. Dan pastikan kebodohan ini tidak terulang lagi di lingkungan Pemprov Jakarta,”pungkas Umam.
Sementara itu Pimpinan Lsm Tipikor RI DPD DK Jakarta Robert Simanjuntak mengatakan, dengan adanya temuan BPK Terkait Kelebihan Bayar di DKPKP akan segera ditindaklanjuti ke pihak Aparat Penegak Hukum(aph), dalam hal ini Kejagung, KPK maupun Manes Polri, agar dilakukan Penyelidikan untuk mengetahui adakah pengembangan selain kelebihan bayar tersebut.
“Kami akan memberikan informasi ini kepada Institusi Negara yaitu, Jaksa Agung, Polri dan KPK, agar menindaklajuti informasi temuan ini dan memprosesnya secara Hukum,” Ucap Robert.

Robert juga menambahkan, selain informasi kelebihan bayar di DKPKP oleh BPK, ada juga informasi mengenai dugaan Gratifikasi yang dilakukan oleh Oknum Dirut Pengelolaan Resto Apung Muara Angke, saat dilakukannya Beauty Contest atau seleksi bagi Perusahaan yang berminat mengelola Resto Apung, pada tahun 2019.
Lanjut Robert, informasi itu menerangkan saat dilakukan seleksi kontestan, oknum berinisial RD selaku Dirut Perusahaan yang Turut Seleksi menjanjikan akan memberikan hadiah uang sebesar 500 juta dan yang telah menyerahkannya pasca perusahaan tersebut menang seleksi dan ditetapkan sebagai Pengelola Resto Apung Muara Angke.
“Baru sekedar informasi tapi telah mengantongi data dan saya akan mencari keterangan dari berbagai pihak lain agar segera melaporkan ke pihak APH,” Ucapnya kamis(8/7).
Informasi ini telah dikonfirmasi informasi publik ke pihak DKPKP yaitu ibu Kepala Dinas KPKP DKI, Suharini Eliawati, Sekdis DKPKP Ali Surahman maupun Ibu S selaku Kabidka DKPKP, Kepala UP3 Muara Angke Mahad, melalui aplikasi WA tetapi belum mendapatkan keterangan, hingga berita ini tayang.(Zul)















