Faktual.net – Bekasi, Jawa Barat – Ada seorang Ibu bernama Titi Zubaedah. Untuk pertama kalinya ia pergi bersama putrinya mendatangi Kredit Plus di daerah Tambun untuk mengambil BPKB sepeda motor atas namanya pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024. Sekira Pukul 10.00 WIB.
Mengapa BPKB sepeda motor atas nama dirinya ada di Kredit Plus? Sebagai jaminankah?
Begini Ceritanya Titi Zubaedah
Sekitar tahun 2019 dirinya terkejut didatangi seorang pria ke rumahnya yang mengaku sebagai kolektor dari Kredit Plus. Kedatangan kolektor ini untuk menagih tunggakan pinjaman Multiguna dari Kredit Plus.
Merasa tidak pinjam Titi sempat menolak membayar namun setelah dijelaskan oleh kolektor, Titi semakin terkejut. Diketahui dari penjelasan debt kolektor dan dikonfirmasi oleh suami Titi bahwa suami Titi bersama temannya bernama Heppy Zukkarnaen datang ke Kredit Plus untuk ajukan pinjaman Multiguna.
Yang menjadi Jaminan adalah BPKB atas nama Titi Zubaedah dan penjaminnya adalah suami Titi Zubaedah yang bernama Toto.
Jelasnya pinjaman Multiguna Kredit Plus atas nama Heppy dan Jaminan BPKB atas nama Titi Zubaedah.
Namun kebingungan Titi disini adalah dirinya tidak pernah sama sekali mengetahui bahkan mengijinkan atau memberikan BPKB motornya sebagai jaminan.
Singkat cerita suami Titi yaitu Toto mengambil BPKB tanpa sepengetahuan Titi.
Dan penjelasan dari pihak debt collector bernama Nyata saat ditemui dikantor Kreditplus Tambun menjelaskan bahwa prosedur Pinjaman Multiguna dengan jaminan BPKB tidak harus atas nama yang mengajukan pinjaman.
Artinya bisa BPKB siapapun tanpa sepengetahuan pemilik BPKB bisa jadi jaminan.
Dan pinjaman dengan jaminan BPKB bukan atas nama yang ajukan pinjaman bisa dicairkan sebesar 70 persen dari pengajuan.
Sementara bila BPKB atas nama sendiri yang mengajukan bisa cair 100 persen dari pengajuan.
Diperoleh informasi bahwa pengajuan pinjaman Multiguna atas nama Heppy ini sudah tiga kali pencairan rentang waktu 2019 hingga 2022. Dan selama itu Titi terus membayarkan angsuran pinjaman dengan alasan takut motornya “diambil” di tengah jalan oleh debt kolektor karena anaknya menggunakan motor tersebut untuk tranportasi ke sekolah.
Kedatangan Titi ke Kantor Kredit Plus bersama putrinya untuk mengambil BPKB miliknya yang setelah pelunasan tidak kunjung kembali. Dan ia datang juga atas keterangan suaminya Toto yang mengatakan bahwa BPKB masih ditahan di Kredit plus.
Diketahui Titi dari Staf Kredit Plus bahwa dirinya untuk mengambil BPKB harus menyelesaikan biaya denda dan biaya titip BPKB dengan total biaya sebesar 3.6 juta rupiah. Selain itu Titi harus membawa KTP asli Nasabah Kredit plus yang menjaminkan BPKBnya dimana Kreditplus sendiri juga tidak mengetahui dimana keberadaan nasabahnya.
Alhasil kondisi yang membingungkan ini membuat Titi Stress.
Bahkan kedatangannya yang kesekian kalinya tetap pihak Kredit Plus menahan BPKBnya sampai maksimal 14 hari dengan biaya yang harus dibayarkan Titi jadi sekitar sebesar 2.040.000
Apa yang dialami Titi Zubaedah tentunya bisa dialami anggota masyarakat lainnya yang harus dibuat bingung dengan segala prosedur yang tidak diketahui secara jelas dan membingungkan.
Prosedur pinjaman Multiguna yang kerapkali tidak dipahami dan “diakali” bisa merugikan kedua belah pihak.
Ada cerita lain yang berbeda dengan yang dialami Titi. Seorang debt kolektor Kredit Plus harus kebingungan menarik unit yang jadi jaminan karena Unit tersebut sedang digadaikan oleh nasabahnya ke pihak lain dan Nasabah tersebut tidak tahu rimbanya pula.
Nasabah ini hanya menerangkan bahwa saat menjaminkan BPKB sudah diinfokan bahwa unitnya sedang digadaikan tapi pinjaman tetap dicairkan. Dan akibatnya ketika terjadi kemacetan pembayaran dan prosedurnya harus penarikan unit tidak dapat ditarik oleh pihak pemberi pinjaman.
OJK sebagai Otoritas Jasa Keuangan yang setiap tahunnya terima pengaduan masyarakat tentang masalah jasa keuangan ini harus lebih ketat dalam pengawasan prosedur dan praktik jasa keuangan pinjaman Multiguna ini.
Hingga berita ini diturunkan kami belum berhasil mengkonfirmasi kembali kepada Pihak Kredit Plus. (Johan / Moko)















