Example floating
Example floating
HukumPolitik

Krisis Etika Hukum, Defisit Demokrasi Substansial dan Darurat Kenegarawanan

×

Krisis Etika Hukum, Defisit Demokrasi Substansial dan Darurat Kenegarawanan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ket. Foto yang membacakan Maklumat: Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H.., M.H. (Guru Besar Hukum Tata Negara UMJ). 

Faktual.net – Cirendeu, Senin 5/2/2024 – Maklumat AkademikaUniversitas Muhammadiyah Jakarta.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Menggugat”.

Dengan memperhatikan secara seksama perkembangan kebangsaan terkini, dimana telah
terjadi Krisis Etika Hukum, Defisit Demokrasi Substansial dan Darurat Kenegarawanan dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan.

Pemilihan Umum yang sejatinya sebagai sarana yang
demokratis untuk mencapai harapan setiap Warga Negara yang berdaulat, justru sekarang telah
terjadi berbagai bentuk demoralisasi, melalui praktik-praktik ketidaknegarawanan dari berbagai penyelenggara negara yang tidak netral, keberpihakan, dan manipulatif.

Pemimpin negara yang seharusnya menjadi suri teladan bagi Warga Negara justru tidak mampu menjadi
contoh, bahkan, sikap yang tidak netral dilakukan berbagai pembenaran.

Kami menilai, hal yang demikian itu akan mendegradasi Pemilu sebagai Sarana Daulat Rakyat
menjadi Sarana Pembuat Pilu.

Kondisi ini menguncang batin dan nurani kami sebagai cendekiawan, tidak boleh hanya diam
di atas Menara Gading saja, yang justru berakibat Kebenaran menjadi dominasi kekuasaan semata
Sehingga kehilangan kewarasan akal Slsehat dan logika berpikir dalam bernegara.

Berdasarkan Mahkota Kekebasan Akademik yang kami miliki, maka kami semua berdiri disini
untuk:

Baca Juga :  Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Menyebut: Ijazah Palsu itu Pidana! Arjuna Sitepu Tantang KPK dan Tim Monev Kajagung! Sidik Laporan Dugaan Ijazah Palsu Bupati Rohil!

1. Menuntut Presiden untuk tetap menjunjung tinggi Nilai-nilai Moral dan Etika Demokrasi
dan yang menaati Asas-Asas Umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktik
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta perbuatan tercela lainnya.

2. Menuntut segala Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, Aparatur Penegak Hukum (Polri,
dan Kejaksaan), dan Aparatur Militer Negara (TNI) untuk dibebaskan dari segala
Paksaan dan tidak memaksakan penyalahgunaan kuasa, Sumber Daya, dan pengaruh
yang ada padanya untuk mencederai Prinsip Netralitas.

3. Menuntut kepada Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) dan Peserta
Pemilu khususnya Partai Politik untuk melindungi Hak Pilih setiap Warga Negara dari
berbagai tekanan yang mencederai Prinsip Dasar Demokrasi.

4. Meyerukan Warga Muhammadiyah dan masyarakat untuk turut serta melakukan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

5. Menyerukan seluruh Civitas Akademika di seluruh Indonesia untuk mampu saling
Mempromosikan nilai-nilai persatuan yang damai dalam menyampaikan pendapat dan
berekspresi.

Mari kita menjaga perjuangan kemerdekaan dan prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan
dengan segenap yumpah darah untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Cirendeu, 05 Februari 2024
Civitas Akademika Universitas Muhammadiyah Jakarta

Reporter: Johan Sopaheluwakan

Tanggapi Berita Ini