faktual.net, Jakarta- PT.Ambalat Jaya Abadi dan PT.Nikita Sari Jaya, kontraktor atau Pemborong yang mendapat kepercayaan didunia ini untuk melaksanakan pekerjaan yang menggunakan Uang Rakyat di kota administrasi Jakarta Utara, bermasalah kembali di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, pada pelaksanaan pekerjaan Rusun Nggak, Kecamatan Cilincing Jakut.
Kedua Perusahaan tersebut acapkali diberitakan dan dilaporkan hasil kerja dan kelengkapan Administrasi Perusahaannya ke Aparat Penegak Hukum maupun Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, tapi masih saja berulah.
Sangat disayangkan, Nilai kontrak kedua perusahaan tersebut tidak dicantumkan, termasuk nama konsultan pengawas untuk kegiatan pemeliharaan berkala rumah susun 6 Nagrak di Jakarta Utara.Kontrak kerja berakhir pada tanggal 8 Desember 2023.
Kasudin Tenaga kerja,Transmigrasi, dan Energi Jakut Novi, Selasa (5/11),menjelaskan Novi, bahwa Nota Pemeriksaan 1 & 2 sudah diberikan kepada perusahaan PT Nikita Sari Jaya dan PT Ambalat Jaya Abadi namun tidak diindahkan, maka kami akan melayangkan panggilan Dinas untuk hadir Tanggal 7 Desember 2023 di Sudinnakertransgi Jakarta Utara bertemu Pengawas Ketenagakerjaan yang menangani.
“Apabila perusahaan tidak memenuhi panggilan dinas tersebut, akan dilimpahkan ke Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta untuk penanganan lebih lanjut,” Jelas Novi. (Zul)
















