Example floating
Example floating
Berita

Polisi Bekuk Empat Pelaku Ganjal ATM

×

Polisi Bekuk Empat Pelaku Ganjal ATM

Sebarkan artikel ini
Polisi Bekuk Empat Pelaku Ganjal ATM
Example 468x60

faktual.netTangerang, Banten – Polisi membekuk empat pelaku ganjal ATM. Keempatnya terdiri dari 3 pria yakni MA (29), ES (50), dan AO (31), serta seorang perempuan berinisial M (26).

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, keempat pelaku memiliki peran berbeda.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Tersangka MA merupakan pelaku utama atau eksekutor, tersangka ES dan AO berperan membantu tersangka MA. Dan tersangka M berperan sebagai penadah,” kata Arief. Jumat (21/07/2023).

Pelaku melakukan aksinya dengan mengganjal lubang kartu ATM di mesin ATM menggunakan tusuk gigi.

Mereka melakukan itu agar kartu ATM korban tidak dapat masuk.

“Pelaku membantu korban, lalu menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM yang telah mereka siapkan,” tutur Arief.

Usai mendapatkan kartu dan PIN ATM korban, pelaku langsung pergi ke ATM lain lalu menguras saldo korban.

Aksi para pelaku terekam kamera CCTV di minimarket di Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Minggu (21/7/2023).

Kemudian para pelaku juga beraksi di minimarket di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (04/07/2023).

Besoknya, para pelaku kembali beraksi di minimarket di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

“Berbekal laporan korban dan ciri-ciri pelaku yang terekam kamera CCTV, kami kemudian langsung melakukan pengejaran,” ucap Arief.

Baca Juga :  PUSAKA Sultra Minta Sekda Konkep Dan Eks Wabup Segera Diperiksa

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.

Selasa (11/07/2023), salah satu pelaku terdeteksi berada di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang.

Petugas pun langsung bergerak untuk mengamankan tersangka MA.

“Setelah menginterogasi tersangka MA, kami mendapatkan keterangan bahwa beberapa kartu ATM dengan cara membeli dari ES dan AO,” terang Arief.

Tersangka MA menerangkan bahwa ES dan AO menjual kartu ATM dari hasil mencopet dan menjambret.

Kepada polisi, tersangka MA juga mengaku membagikan hasil kejahatan

“Tersangka MA mendapatkan bagian sebesar Rp74 juta, berdasarkan pengakuannya, ia menggunakannya untuk membeli narkoba dan perhiasan,” ucap Arief.

Polisi kini sedang melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya dan menetapkan mereka sebagai DPO.

“Para tersangka mengaku sudah melakukan pencurian modus ganjal ATM lebih dari 400 kali di berbagai wilayah di Banten dan Jawa Barat,” kata Arief.

Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan.

Tersangka MA dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tersangka ES, AO, dan M dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Red)

Tanggapi Berita Ini