Faktual.Net, Jakarta, DKI Jakarta-Sebanyak 25 orang insan pers yang berasal dari media massa online dan media massa cetak mengikuti kegiatan Orentasi Kewartawan dan Keorganisasian (OKK) di Gedung PWI Provinsi DKI Jakarta, Rabu (21/06/2023).
Dalam kegiatan tersebut disampaikan terkait materi penerapan KEJ dan pedoman media siber, materi penulisan berita dan peraturan dasar dan peraturan rumah tangga PWI.
Ketua PWI Jakarta, Said Iskandar Sah menjelaskan tentang penerapan KEJ dan Pedoman Media Siber. Said menjelaskan, dalam melaksanakan fungsi, hak dan kewajiban dan perannya pers, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
“KEJ terdiri dari 11 pasal. Untuk menjamin Kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik,”ujar Said Iskandar.
Sementara itu, Naek Pagaribun menjelaskan tentang materi penulisan berita.
“Unsur berita harus ada 5W+1H. Satu berita memiliki Struktur berita yang terdiri dari judul berita, teras berita dan isi berita. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik,”ujar Naek.(Amin)















