
Faktual.Net, Buton Tengah — Sekelompok massa yang menamakan diri Gerakan Aspirasi Masyarakat (GAM) Buton Tengah (Buteng), menggelar aksi demonstrasi di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (13/02/2023).
Demonstrasi yang dilakukan oleh GAM Buteng, dipicu adanya polemik yang sudah sering terjadi di masyarakat, pada saat pembuatan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Buteng selama ini.
Massa aksi menilai Kepala Badan Pertanahan Buteng Mashud Lukman, S.SiT melakukan pembiaran kepada salah satu oknum pegawai magang, yang diduga melakukan praktek pungli dalam pembuatan sertifikat tanah di Buton Tengah.
Korlap aksi, Gery Puji Prasetyo dalam orasinya menegaskan, institusi yang menyelenggarakan pelayanan publik wajib melakukan pelayanan prima yang telah diatur dalam perundang-undangan, dengan tidak melakukan pungutan liar di masyarakat.
“Segala jenis pelayanan atau pengurusan pembayaran dalam pembuatan sertifikat tanah yang tidak memiliki payung hukum bisa dikategorikan pungli,” tegasnya.
Rizwan juga mengatakan bahwa, ia bersama massa aksi lainnya menganggap Kepala Badan Pertanahan Buteng tidak profesional dan tidak bertanggung jawab dalam menangani indikasi pungli yang bersarang di institusinya.
“Seharusnya Kepala Badan Pertanahan bertanggung jawab atas kasus pengurusan sertifikat tanah, yang sudah berlarut-larut dan tidak mempunyai titik terang sampai hari ini,” ujarnya.
Orator lainnya, Muhammad Wahyu Dimas, SH sangat menyayangkan Kepala Badan Pertanahan selaku penanggung jawab utama tidak berada di tempat.
Ia juga menilai, masyarakat yang mengurus sertifikat tanah telah dipersulit, selain harus membayar jutaan rupiah, sertifikat tanah juga belum kunjung terbit meskipun sudah berbulan-bulan melakukan pengurusan.
Massa aksi merasa kecewa karena Kepala Badan Pertanahan Buteng tidak berada di tempat. Kelompok massa pun akhirnya bergerak ingin menyegel atau menutup Kantor Pertanahan Buteng, namun aksi tersebut berhasil dicegah oleh Kapolsek Gu Ipda Kamaludin bersama anggotannya, dan diback-up oleh beberapa personil Polres Buteng.
“Teman-teman hentikan semua diskusi, kita segel saja kantor ini karena sudah tidak ada gunanya, Kepala Badan Pertanahan Buteng dan para kepala seksi juga tidak berada di tempat sehingga tidak ada pelayanan, sementara tanda tangannya kepala kantor itu dibutuhkan dalam setiap pengurusan sertifikat,” ucap Muhammad Wahyu Dimas.
Sementara itu, Staf Bidang Survey dan Pengukuran Badan Pertanahan Kabupaten Buton Tengah, Projek, yang menemui massa aksi di depan pintu kantornya mengatakan, saat ini Kepala Pertanahan Buteng sedang ke luar daerah.
“Kepala Kantor sedang di luar daerah ada urusan dinas, nanti kami akan sampaikan ke pimpinan terkait aspirasinya teman-teman mahasiswa hari ini,” ungkapnya.
Merujuk pada KUHP Pasal 378 tentang Penipuan, serta PER KBPN RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Tata Kerja Majelis Kode Etik Pelayanan Publik dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, massa GAM Buteng menyuarakan beberapa tuntutan aksi, yaitu:
1. Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Buton Tengah bertanggung jawab atas terjadinya pelayanan pembuatan sertifikat tanah yang diduga tidak sesuai prosedur.
2. Menindak tegas oknum pegawai Badan Pertanahan Kabupaten Buton Tengah yang diduga melakukan pelayanan pembuatan sertifikat tidak sesuai prosedur.
3. Meminta kepada Polres Buton Tengah untuk mengusut dan menindak tegas oknum yang dengan sengaja melakukan praktek perbuatan melawan hukum di Badan Pertanahan Buteng.
4. Mengevaluasi kinerja Badan Pertanahan Kabupaten Buton Tengah (Red).














