Faktual.net, Jakarta Selatan – DKI Jakarta – Sejumlah 9 saksi diduga kuat Korupsi BTS 4G Kominfo. Mereka diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yaitu dalam kegiatan pencucian uang dengan tindak pidana pasal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Penyidik Kejagung memeriksa sembilan orang saksi yang berhubungan dengan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
Sembilan saksi yang diperiksa adalah DA selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI, A selaku Karyawan PT Sanggar Jaya Abadi, dan IR selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI.
Ada lagi M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI, LW selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia dan selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia.
Sementara itu D selaku Karyawan PT Pancar Mutiara Jaya, N selaku istri tersangka GMS, dan LH selaku Penanggungjawab PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara.
“Kesembilan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, dan Tersangka MA,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta belum lama ini.
Dalam pemeriksaan para saksi dilaksanakan protokol kesehatan ketat amdengan menerapkan mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak (3M). (Red/JS)
Sebelumnya artikel ini berjudul: “Kasus BTS BAKTI , Kejagung Telesuri TPPU dan Bos PT ZTE Indonesia Dicekal”
Perubahan artikel ini atas permohonan pihak pemohon.











