faktual.net, Jakarta – Pelaksanaan kerja pembangunan ruang terpadu ramah anak (rptra) di Sudin Perumahan rakyat dan kawasan permukiman Jakarta utara tahun anggaran 2019 Total Pagu Anggaran Rp.14.449.196.158,00 dengan HPS: Rp.14.337.402.427,50 serta waktu pelaksanaan 75 Hari ( Kalender ), yang dikerjakan oleh PT.KARTIKA EKAYASA, yang Alamat di LPSE Komplek Perkantoran Cempaka Putih Blok A 19, diJalan Letjend Supapto No.160 Cempaka Baru Kemayoran Jakarta Pusat, dan alamat bei DITJEN AHU, Jalan Kebon Sirih No. 40 Flat 32 RT.011/02 Gambir Jakarta Pusat, Dilaporkan ke Pj.Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, pada Selasa (24/1).
Laporan dengan Nomor : 004/LSM-DPD-GI/I/2023, oleh Lsm Tipikor RI DPD DKI Jakarta, tentang Didugaan Penyalahgunaan Kewenangan Terkait Lelang danHasil Kerja Pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) oleh PT. KARTIKA EKAYASA.
Robert Simanjuntak dari Lsm Tipikor RI DPD DKI Jakarta menjelaskan hasil investigasi bahwa, diduga pekerjaan yang tidak sesuai kontrak dan gambar, di lokasi kerja tidak ditemukan Tenaga ahli yang dibutuhkan, serta pekerjaan tidak sesuai kerangka acuan kerja (kak). Tenaga Ahli yang ada diaturan dan peraturan adalah,
1. Ahli Manajemen Proyek (Kepala Protek) SKA 602 Ahli Utama
2. Ahli Teknik Jalan SKA 202 Ahli Madya
3. Ahli Teknik Sungai dan Drainase SKA 211 Ahli Madya
4. Ahli Teknik Pemanfaatan Tenaga Listrik SKA 401 Ahli Madya
5. Ahli Sistem Manajemen Mutu SKA 604 Ahli Madya
6. Ahli Teknik Lingkungan SKA 501 Ahli Madya
7. Ahli Teknik K3 SKA 603 Ahli Muda K3.
Dan juga diduga melanggar peraturan Sertifikat Dikeluarkan LPJK,
Tenaga Teknis/Terampil Tidak Sesuai Peraturan
1. Pelaksana Pekerjaan Jalan TS 028
2. Pelaksana Saluran Irigasi TS 031
3. Teknisi Instalasi Jaringan Tegangan Rendah TE 060
4. Drafter TA 003/TS 003
5. Juru Ukur Jalan TS 048.
Robert juga menambahkan, Pekerjaan Tidak Selesai Sesuai Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan / SPK Dan Tidak Selesai Juga Setelah Perpanjangan Waktu 45 Hari Kerja Tetapi Denda Dikenakan Atas Keterlambatan Pekerjaan Setiap Hari Adalah 1/1000 (satu perseribu) dari Sisa Harga Yang Belum Selesai Dikerjakan.
“Terkait rincian pemotongan denda dan data hasil temuan dilokasi kerja oleh tim investigasi sudah kami lampirkan dan kami siap untuk memaparkan dihadapan pak Pj. Gubernur,” Kata Robert pasca penyerahan berkas, (26/1).
Robert Simanjuntak berharap agar pj.gubernur mengevaluasi sekaligus memeriksa kinerja dari,
1.Kuasa Pengguna Anggaran
Kelik Indriyanto, ST.MT
2. Pejabat Pembuat Komitmen
Ir.Chairul Lantip,MSE.
3. Seksi Pengawas Pekerjaan
Selvi Mandagi
4. Konsultan
5. PHO.
6. PT.KARTIKA EKAYASA. Dan jika dapat terbukti adanya Penyimpangan agar segera dibawa ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH) dan PT.KARTIKA EKAYASA di Blacklist.
“dari akibat dugaan Penyalahgunaan Kewenangan pada kegiatan dari Peningkatan Sarana dan Prasarana serta Utilitas dan mempermainkan Denda Akibat Keterlambatan dari nilai Kontrak untuk setiap harinya, begitu juga Batas Maksimal Denda dan Perbaikan Cacat Mutu dan Umur Konstruksi dan Pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan, ada terdapat kerugian negara,” Jelas Robert.(zul)
















