Faktual.Net, Kendari – Penting diketahui masyarakat, bahwa seluruh peserta jaminan sosial kemasyarakatan berupa asuransi kesehatan tanggungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tidak dipungut biaya tambahan apapun apabila berobat, baik di fasilitas kesehatan (Faskes) tahap pertama yaitu klinik dan puskesmas, begitu juga di rumah sakit rujukan. Tidak dibenarkan meminta tambahan biaya apapun.
Penjelasan ini disampaikan Ketua Komite Audit Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Siruaya Utamawan saat berkunjung di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, dalam kesempatan memantau proses audit Kantor Akuntan Publik (KAP) di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kendari. Kamis (8/12/2022).
“BPJS kesehatan bekerjasama dengan pihak layanan kesehatan disebut dengan PKS atau perjanjian kerjasama dengan Faskes, yaitu klinik, puskesmas, rumah sakit. Kalau puskesmas sama klinik, klir bahwa tidak boleh mereka memungut uang dari pasien peserta BPJS Kesehatan, karena BPJS Kesehatan sudah membayar tiap bulan melalui skema kapitasi. Sakit gak sakit peserta, BPJS Kesehatan tetap terus membayar ke puskesmas atau klinik. Oleh karena itu masyarakat jangan segan-segang untuk berobat langsung ke Faskes, jangan tunggu parah,” ungkap Siruaya Utamawan Ketua Komite Audit Dewan Pengawas BPJS Kesehatan.
Masyarakat wajib kritis jika dimintai tambahan biaya di Faskes mitra BPJS Kesehatan, alias wajib lapor ke BPJS jika dibebankan tambahan biaya, maupun resep yang harus ditebus di luar faskes. Sakit maupun tidak, masyarakat yang ditanggung oleh BPJS dibayarkan kapitasinya oleh BPJS, di faskes kelas pertama klinik dan puskesmas. Sementara Faskes rujukuan rumah sakit, BPJS membayar hanya per kasus menggunakan sitem INA-CBGs.
“Kalau ada kejadian kaya gitu yaitu resep harus dibeli di luar alias dikasih resep yang obatnya tidak ada di Faskes pertama, maka segera laporkan ke call centre 165, kita punya pandawa pakai wa, atau bisa unduh JKN mobile, bisa masukan aduan di situ. Bikin kronologinya, sertakan bukti-buktinya. Jadi kalau diklinik umpanya minta duit, bayar dokternya, minta aja kuitansi, laporkan. Begitu juga kalau diresepin obat harus membeli obat di luar.” Urai Siruaya Utamawan Ketua Komite Audit Dewan Pengawas BPJS.
Menjawab pertanyaan konsekuensi keterlambatan pembayaran iuran BPJS oleh masyarakat secara mandiri apakah dikenai denda?. Penjelasan Siruaya Utamawan, BPJS Kesehatan tidak mengenal namanya denda terkait dengan tunggakan iuran.
Bahkan jika tunggakan pembayaran diatas dua tahun, pembayaran yang ditagih cuma dua tahun. Walaupun tidak ada denda iuran, namun tetap diberikan konsekuensi bila telat membayar iuran, yaitu jika peserta dirawat inap sebelum tenggat waktu 45 hari setelah bayar tunggakan akan dikenakan denda pelayanan rawat inap.
“Umpanya di atas dua tahun menunggak, yang ditagih kan cuma dua tahun, mau lima tahun nunggak yang ditagih cuma dua tahun. Cuma yang dimaksud dengan denda itu denda pelayanan kesehatan rawat inap,” ungkapnya.
Tak hanya itu, denda pelayanan itu ketika orang menunggak, lalu tunggakannya dibayar lunas maka kartunya akan segera aktif, namun bila terjadi rawat inap dengan tenggat waktu 45 hari setelah pembayaran iuran maka peserta akan dikenakan denda pelayanan rawat inap, kalau rawat jalan tidak akan dikenakan denda.
“Guna menghindari denda pelayanan kesehatan rawat inap, maka diharapkan sebaiknya masyarakat wajib untuk melunasi iuran tepat waktu.” Pungkas Siruaya Utamawan, Ketua Komite Audit Dewan Pengawas BPJS Kesehatan. (Del).















