faktual.net, Jeneponto, Sulsel- Maraknya sorotan Lembaga Pemberantas Korupsi LPK Sulawesi Selatan terkait adanya oknum pelaksana rekontruksi jembatan munte yang berada di desa bonto mate’ne kecamatan turatea kabupaten jeneponto yang diduga menambang sendiri lalu di gunakan materialnya di pengerjaan jembatan munte, kamis,(06/10/22)
Kanit Tipiter Syahrir SE mengatakan pelaksana proyek rekontruksi jembatan munte tidak di perbolehkan menambang sendiri untuk proyek yang di kelolanya kecuali punya tambang sendiri yang berstatus berizin (LEGAL), ucap Syahrir.
Ketua LPK Sul-Sel Hasan Anwar mengatakan ke media faktual,l.Net, akan berkordinasi pihak-pihak yang berwenang terkait ini dengan adanya oknum pelaksana rekontruksi jembatan munte yang di duga melakukan penambangan liar di sekitaran proyek
“Proyek rekontruksi jembatan yang sementara berjalan di duga material dari hasil penambangan liar.
Lebih lanjut, terkait dugaan menambang sendiri untuk proyek jembatan Munte, ini bisa di kategorikan ingin meraup keuntungan yang lebih besar memperkaya diri sendiri dan merugikan pemda kabupaten Jeneponto dan negara pasal 158 undang-undang UU.RI nomor 4 tahun 2009 ,ujar Hasan Anwar.
Reporter: Pupung














