Faktual.net, Gowa – Kasus perkara penyerobotan dan pengrusakan yang dilakukan oleh bapak dan anak yaitu Sembang Bin Jaddeng (58) dan Muhammad Salim (28) di Dusun Mangempang, Desa Mangempang Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa telah tuntas di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Sembang dan Salim divonis bersalah oleh hakim dengan tuntutan 10 bulan penjara, dengan vonis enam bulan dan hanya dijalani dua bulan.
Karena tidak merasa puas dengan putusan Hakim tersangka Muhammad Salim dan Sembang Bin Jaddeng melalui kuasa hukumnya melakukan banding dan melaporkan beberapa Jaksa dan Hakim karena tidak menerima putusan PN Sungguminasa.
Sampai-Sampai banyak aktivis LSM dan Media yang merasa prihatin dengan tersangka atau pelaku pengrusakan tanpa menelusuri kronologis awal sehingga SJ dan MS ditetapkan tersangka seolah-olah adalah Korban.
Adapun kronologis Pertama awal kejadian
Pada tahun 2019 Haning Bin Jaddeng meminta membeli tiga batanh pohon kemiri satu pohon Mangga kepada Basse Bin Jaddeng, kemudian setelah mau dilakukan pembayaran Haning melakukan pembayaran kepada Sembang Bin Jaddeng, sehingga Basse keberatan.
Sehingga Basse Bin Jaddeng melaporkan ke Kepala Dusun sehingga dimediasi oleh Pemerintah Desa Mangempang di Tahun 2019. Sehingga ada kesepakatan damai “Basse dan Haning” tidak akan dilanjutkan ke APH.
Kemudian Kronologis ke Dua.

Pada tanggal 21 November 2020 Sembang Bin Jaddeng dan Muhammad Salim Bin Sembang kembali melakukan penebangan pohon di kebun Basse Bin Jaddeng sebanyak 13 pohon berupa pohon jambu, pohon coklat dan pohon langsat tanpa ada alasan yang jelas.
Kemudian pada Tanggal 23 Basse Bin Jaddeng melaporkan kasus tersebut ke Polres Gowa sehingga Sembang dan Salim resmi ditetapkan tersangka dan telah selesai Vonis di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Dan perlu diketahui bahwa dengan adanya kasus kedua tersebut, Muhammad Salim Bin Jaddeng sampai melaporkan kepala Desa Mangempang terkait maladministrasi ke Ombudsman padahal kasus tersebut belum pernah dimediasi di tingkat Desa.

Kuasa Hukum Basse Bin Jaddeng Nurhaeniaty K, SH, saat dikonfirmasi mengatakan, sangat mengapresiasi pihak penegak Hukum.
“Pasti dalam perkara seperti ini ada yang tidak puas, apalagi setelah Vonis di pengadilan Negeri Sungguminasa ada beberapa Aktivis LSM yang ikut berkomentar tanpa menelusuri kebenaran yang dikeluarkan oleh pihak tersangka,” ucap Nurhaeniaty. K, SH.
Harusnya awak media yang memberitakan kasus tersebut kroscek ke kedua belah pihak agar beritanya berimbang, biarkan publik yang menilai.
“Dimana dalam pemberitaan tersebut Sembang dan Salim ini adalah Korban, padahal fakta di lapangkan tidak seperti itu” lanjutnya.
Olehnya itu ia berharap kepada pegiat Media dan LSM bijak dalam berkomentar dan memuat berita jangan sampai bisa kena UU ITE.
“Saya harap teman-teman LSM dan media bijak mencari informasi kepada kedua belah pihak dan untuk Salim dan Sembang tidak usah lagi mengeluarkan stagmen pembodohan publik, cukup di jalani saja proses hukumnya”, tutup Nurhaeniaty. K, SH.
Reporter : Saenal Abidin













