Jakarta, Faktual.Net-23 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Jalan Waspada Raya, RW 10, Kelurahan Pademangan Barat,Pademangan, Jakarta Utara di ganjar sanksi kerja sosial dan sanksi denda.
Kasatpol PP Kelurahan Pademangan Barat, Sukimin mengatakan, para pelanggar PSBB ini ditindak karena kedapatan tidak mengenakan masker saat petugas Satpol PP, FKDM, TNI dan Polri melakukan Operasi Tertib Masker (Tib Mask) dilokasi.
“Ada 23 pelanggar yang tidak memakai masker. Mereka berdalih maskernya tertinggal dan ada yang hanya disimpan di kantong,”ujarnya Selasa (04/08/2020).
Ia menuturkan, dalam operasi kali ini 22 pelanggar dijatuhi sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana dan prasarana di Jalan Waspada Raya serta satu orang dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.
Pihaknya, sambung Sukimin, terus mengimbau warga agar tetap menjalankan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Yakni mulai dari mengenakan masker, menjaga jarak satu meter satu dengan lainnya serta rajin mencuci tyangan menggunakan sabun atau han sanitizer.(Amin)
















