Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Sebanyak 17 warga yang terjaring giat tertib masker di wilayah Rawa Badak Selatan (RBS), Koja, Jakarta Utara,Jumayang (19/02/2021), dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan.
Kasatpol PP Kelurahan RBS, Tita Rohima menuturkan, pihaknya bersama dengan Babinsa, Binmas, anggota FKDM serta petugas Penangan Prasarana Sarana Umum (PPSU), menggelar giat tertib masker di Jalan Alur Laut.
“Semua pelanggar kita BAP dan dikenai sanksi menyapu jalan,”kata Tita.
Menurutnya, pemberian sanksi ini dilakukan agar ada efek jera dan diharapkan masyarakat semakin mematuhi protokol kesehatan demi pencegahan penyebaran COVID 19.
“Kami harap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya.(Amin)













