Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Sebanyak dua belas orang kedapatan tidak menggunakan masker saat pelaksanaan operasi tertib masker (tibmask) di Jalan Tipar Cakung, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, Kamis (15/04/2021).
Lurah Sukapura, Abdul Rahman Hakim, menghimbau kepada warga untuk lebih disiplin dan saling mengingatkan satu sama lain agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan 3M.
Dalam kegiatan Optibmask petugas langsung menindak para pelanggar masker dan diharuskan menandatangi berita acara pemeriksaan pelanggaran Pergub Nomor 101 tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
“Operasi kepatuhan pendisplinan masker di wilayah Kelurahan Sukapura rutin digelar namun masih saja ditemukan warga yang melanggar. Kami harap warga bisa lebih peduli lagi untuk melakukan upaya pencegahan COVID-19 yang salah satunya adalah memakai masker dengan benar,” ujar Abdul didampingi Kepala Satpol PP Kelurahan Sukapura Muhamad Amin.
Muhamad Amin menambahkan, ke dua belas orang tersebut diberikan sanksi sosial sebagai hukuman pelanggaran yang dilakukan.
“Mereka harus membersihkan lingkungan sekitar Kelurahan Sukapura dan sekitarnya,”tambah Muhammad Amin. (Amin)















