Tower Tidak Punya Kepemilikan IMB, Rekomendasi Kejari Sinjai Seperti Angin Berlalu

Faktual.Net, Sinjai, Sulsel – Misteri dua Kasus pembangunan yang telah dipastikan ilegal (bodong). Selasa (24/08/2021)

Seperti pembangunan menara telekomunikasi (Tower) lokasi di Kelurahan Biringere dan Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Terungkap waktu lalu, Kejaksaan Negeri Sinjai gelar konferensi Pers dengan sejumlah Awak Media bertempat di Cafe Amali bertempat jalan Halim Perdana kusuma beberapa waktu lalu.

Dalam jumpa pers saat itu pihak Kajari Sinjai, telah menyimpulkan bahwa pembangunan Tower kedua tower tersebut ilegal (bodong) atau tidak memiliki ijink mendirikan bangunan (IMB).

Adapun dua Tower tersebut oleh pihak Kajari telah melayangkan Surat ke Pemda Sinjai terkait pembongkaran namun hingga saat ini belum terealisasi. ada apa,?

Dalam penelusuran media faktual.net terkait surat pembongkaran, apakah terealisasi atau tidak. Namun hingga kini kedua tower tersebut tak kunjung di bongkar atau di pindahkan sesuai dengan surat yang telah dilayangkannya.

Namun tampak dibiarkan seperti angin lalu, hingga menina bobokkan seekor singah tampak sangar namun tidak tak bertaring Alias ompong.

Baca Juga :  Buka Puasa Bersama Wartawan, Kadiv Humas Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional

Ibarat seperti keberadaan dua tower di kabupaten Sinjai yang tidak memiliki izin dan penegak hukum tidak berdaya dalam menjalankan tupoksinya untuk menerapkan peraturan dan perundangan yang berlaku. Khusus dalam penerapan tentang perizinan seperti kedua tower tersebut hingga masih berdiri.

Hal tersebut, Kajari Sinjai, Ajie Prasetya, mengaku pihaknya telah melayangkan surat pembongkaran 2 (dua) Tower berapa bulan lalu kepihak Pemda Sinjai. Rabu (16/06/2021)

“Kan sudah jelas agar dibongkar atau setidak-tidaknya dipindahkan sesuai lahan/daerah yang telah memenuhi aturan sesuai releas kita kemaren” tulis Ajie Prasetya melalui whatsapp.

Bahkan stakeholder sempat di konfirmasi malah terkesan saling lempar tanggung jawab.

‘Lengkapnya baca’: https://faktual.net/polemik-bongkar-tower-diskominfo-sinjai-adakah-rekomendasi-tertulisnya-kejaksaan/

Namun warga Sinjai berharap kepada stakeholder maupun pihak terkait tidak masuk angin hal tersebut.

Misalnya dikutip yang biasa muncul di iklan ditelivisi “Bintang Toejoeh Masuk Angin dari Deltomed adalah jamu Tolak Angin berupa kaplet. Salah satu tagline yang digunakan oleh Bintang Toejoeh Masuk Angin adalah “wes, ewes-ewes bablas angine”.

Baca Juga :  Langkah Antisipasi Polsek Bawang Menjelang Idulfitri

Tahun 2012 PT Bintang Toejoeh juga mengiklankan produk herbal berupa tablet dengan BTMA (Bintang Toejoeh Masuk Angin) dengan tagline “orang bejo minum Bintang Toejoeh Masuk Angin ”.

Salah satu kalimat Butet Kertarajasa dalam iklan tersebut adalah “Orang bejo lebih untung dari orang pintar”. Kalimat pada “Orang bejo lebih untung dari orang pintar” gambar iklan pada kalimat “Orang Pintar Minum Tolak Angin” digunakan PT Sidomuncul

Laporan: dzul

Tanggapi Berita Ini