Tipu BRIlink Dengan Edarkan Uang Palsu, Empat Pemuda Terancam 15 Tahun Penjara

Faktual.Net, Kendari — Polisi meringkus empat pria usai edarkan uang rupiah Palsu di Kota Kendari, Minggu (28/4/2024).

Empat pelaku diidentifikasi berinsial ML (31), FM (25), AF (32), dan IA (24).

Kronologi kejadian tersebut berawal dari aksi mereka, pelaku datang ke sebuah agen Brilink untuk transfer uang sejumlah Rp.995.000. Namun, transfer ke nomor rekening yang dituju selalu gagal lalu dan pelaku kembali meminta Korban untuk melakukan transfer ke aplikasi dana dan berhasil. Ketika pelaku memberikan uang kepada korban ternyata 10 lembar uang yang diberikan itu adalah uang palsu.

Para pelaku berhasil menipu korban melalui transfer BRILink, menyebabkan kerugian finansial dan kerugian dalam kepercayaan terhadap sistem pembayaran yang seharusnya aman.

Pelaku tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian lansung bergerak ke lokasi kejadian dan berhasil menangkap salah satu pelaku di Konter Aulia Phone di Jalan Patimura, Kelurahan Watulondo Kecamatan Puwatu Kota Kendari.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, keempat tersangka berhasil diamankan pada Minggu malam sekitar pukul 20.00 Wita.

Mereka diidentifikasi sebagai ML (31), FM (25), AF (32), dan IA (24). Para pelaku ini menggunakan berbagai alamat di sekitar Kendari sebagai tempat tinggal dan lokasi operasi kejahatan mereka.

“Empat pria itu telah melakukan tindak pidana mata uang di Jalan Pattimura, Lorong Suzuki 1, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puwatu,”ujar AKP Fitrayadi, Senin (29/4).

Keempat tersangka dikenakan Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 36 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 (lima belas tahun) penjara. (Red).

Tanggapi Berita Ini
Exit mobile version