Tidak Memenuhi Persyaratan, Pengurus PWI Jakarta Utara Periode 2023-2026, Dikukuhkan

faktual.net,Jakarta – Pemilihan dan pengukuhan pengurus PWI Jakarta Utara untuk periode tahun 2023 hingga 2026, dinyatakan cacat Hukum, karena tidak memenuhi persyaratan sebagai ketua, maupun Jajaran Pengurus Koordinatoriat, seperti tertera dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga.

Seorang Pengurus terpilih inisial MG mengemukakan Kronologi Pemilihan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jakarta Utara diadakan di lantai 5 kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, pada hari Senin (6/3/2023).
Pemilihan ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jakarta Utara dilakukan secara aklamasi, berdasarkan keanggotaan dengan memliki KTA PWI yang masih aktif dan bertugas sebagai wartawan di Jakarta Utara diantaranya : Ilham Darmawan ( Edisi.co.id), Tjipto Umbaro ( Koransatu.id), Febri ( Poskota.co), Anirwan (Detikfakta), Muklis ( Mitrapol.com), Ahmad FG (Media budaya Indonesia.com), Sutarno (Media budaya Indonesia.com), Nana Kristina (Media budaya Indonesia.com).

“Proses pelantikan dan kepengurusan KSB PWI Jakarta Utara periode 2023 – 2026, tiba – tiba munculah nama yang tidak mempunyai KTA PWI atau adanya KTA yang sudah tidak aktif di pengurusan KSB, inilah salah besar yang ditunjuk sebagai pengurus PWI Jakarta Utara,” ucap MG.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Gelar Acara Syukuran HUT Polairud Ke-73

Qicip jurnalis yang mengikuti proses pemilihan dan pengukuhan, serta memberitakannya menjelaskan, Pengurus Koordinatoriat PWI Jakarta Utara periode 2023-2026 yang awalnya dirasa Resmi dikukuhkan. Pelantikan dilakukan oleh Sekretaris PWI Jaya Kesit B Handoyo di Lantai 3 Gedung Yos Sudarso, Komplek Walikota Jakarta Utara, Selasa (21/03/2023). Adapun Pengurus KSB yang dilantik adalah Ilham Dharmawan sebagai Ketua, Sunarno sebagai Sekretaris dan Cardy Santoso sebagai Bendahara.

“Sunarno sekretatis, cardy bendahara tidak punya KTA PWI, Nana tidak masuk pengurus, sedangkan yang bukan PWI masuk struktur pengurus, Febry PWI aktip KTA hidup wakil Sekretaris, Sunarno tidak aktip atau KTA mati jadi sekretaris, muhlis PWI aktip dan KTAnya hidup jadi wakil bendahara, Cardy yang bukan anggota PWI jadi Bendahara. Itu sudah melanggar AD/ART PWI,” Penjelasan Qicip melalui daring (23/3).

Sementara itu Kasudin Kominfotik Jakarta Utara Linda Harmaini menanggapi (23/3) dengan mengatakan, Penentuan Ketua Koordinatoriat PWI Jakarta Utara terpilih ditentukan oleh PWI Jaya yang proses pemilihannya dipimpin oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jaya, Bapak Irmanto dan sejumlah pengurus PWI lainnya. Kami hadir menyaksikan acara tersebut. Selanjutnya pada seremonial pelantikan, Ketua Koordinatoriat PWI Jakarta Utara dilantik oleh Sekretaris PWI Jaya, Kesit B. Handoyo.Oleh karena itu, jika memang ada dugaan tersebut, dipersilahkan menyampaikan kepada PWI Jaya.

Baca Juga :  Polsek Kepulauan Seribu Selatan Gelar Patroli Malam Dialogis dan Himbauan Kenakalan Remaja untuk Sukseskan Pemilu 2024

Pengamatan faktual.net pemberitaan terpilihnya hingga pengukuhan Ketua dan Jajaran Koordinatoriat PWI Wilayah Jakarta Utara sangat Luar Biasa hingga Pejabat Tinggi tingkat kota Jakarta hingga pemerintah Pusat, Tapi sangat disayangkan dari pengakuan seorang anggota yang masuk susunan pengurus terpilih, bahwa pengukuhan tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi persyaratan AD/ART PWI Pusat.

“Jangankan jadi Pengurus atau Ketua, jadi anggota biasa PWI saja yang dilantik kurang layak, setelah membaca persyaratan yang ada di AD/ARTnya PWI, sudah gitu masih bertahan lagi,” Ucap seorang anggota yang menyesali terlanjur ikut dilantik. (Zul)

Tanggapi Berita Ini