Taman Topekkong Saksi Bisu Ancha Mayor Labrak 3 M

Faktual.Net, Sinjai, Sulsel – Kasus Covid -19 di Indonesia terus meningkat, salah satunya disebabkan kurang disiplinnya penerapan protokol kesehatan (prokes).

Sementara prokes 3M meliputi Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, Menggunakan masker, dan Menjaga jarak.

Berkaitan hal tersebut yang terjadi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, lebih ganas dari kasus pada virus Covid 19, karena kasus 3M bukan terjadi dilingkup kesehatan melalui virus Corona, juga terjadi di lingkun PDAM Sinjai.

Nampak mirip tak sama kasus 3M di Kabupaten Sinjai di sebabkan karena akibat postingan terkait pemotongan dana insentif satgas Covid 19 pemerhati sosial Ancha mayor di polisikan hal tersebut juga di alami akibat fee 10% dari aliran dana Hibah PDAM senilai Rp. 3 M oleh Sutaman selaku mantan Dirut.

Keduanya menjalani proses hukum, baik Ancha Mayor dan Suratman membuat pemerhati Sosial bersama Laskar Berantas Korupsi (Labrak) gelar aksi unjuk rasa, di Taman Topekkong Denma, Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan, Rabu (02/06/2021).

Baca Juga :  Ini Pesan Kabid Humas Polda Metro Jaya Saat Tarawih Keliling di Masjid Agung Al-Azhar

Dalam orasinya Ancha Mayor menyampaikan adanya dugaan korupsi belum di proses dan tidak terpublikasi di Kabupaten Sinjai.

Hal tersebut membuat Ancha Mayor tantang Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa berserta jajarannya hingga Aparat penegak hukum (APH)

Terutama tipikor meliputi kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap dugaan korupsi di Kabupaten Sinjai. Simak videonya:

Berita terkait: https://faktual.net/tak-mampu-bayar-setoran-mantan-dirut-pdam-non-job/

Bahwa apa yang sebutnya jika itu salah, tidak sesuai dengan fakta atau mengandung fitnah dirinya siap di penjarah selama empat tahun.

“Apa yang saya katakan itu salah dan tidak sesuai fakta, disini dekat kantor polisi, kantor kejaksaan, dan kantor pengadilan langsung saja siap dipenjara empat tahun tanpa proses persidangan karena saya hukumannya kalau fitnah” tegasnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Respon Pandangan Umum Fraksi-fraksi dalam DPRD Sultra Terhadap Rancangan Perda Tentang Riset dan Inovasi

Di perjelas direktur komite pemantau legislatif, Ocha mengatakan bahwa penegak hukum di kabupaten sinjai menjalankan sesuai dengan amanah undang undang.

“Penegak hukum di Sinjai tidak sesuai dengan amanat undang undang yang mereka jalankan” jelasnya. simak vidonya:

 

Editor:Dzul

Tanggapi Berita Ini