Faktual.net – Jakarta Selatan, DKI Jakarta – Sidang Pengadilan Wakil Direktur Utama Bank Mandiri di tanah air berlangsung di Ruang 2 B terletak di Jl. Harsono RM No. 1 RT 005 / 07 Kel. Ragunan Kec. Pasar Minggu Kota Administrasi Jakarta Selatan – 12550 pada hari Senin (3/6/2024) Pukul 11.30 WIB.
Rumah tangga yang dibina selama 24 tahun antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT sedang begulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Gugatan yang diajukan pada tanggal 08 Maret 2024 dengan Nomor Perkara : 1009/Pdt.G/2024/PA.JS oleh PENGGUGAT
terhadap Suaminya tersebut sudah pada tahap Agenda Pembuktian.
Namun diketahui dalam Gugatan Cerai tersebut ada pula Gugatan Rekonvensi. Hal ini dilakukan oleh TERGUGAT karena sesungguhnya TERGUGAT yang ingin mengajukan gugatan Cerai terhadap istrinya. namun terlebih dahulu diajukan Gugatan oleh PENGGUGAT.
Tergugat memiliki bukti bawah Istrinya memiliki Pria Idaman adanya (PIL) dan tak tanggung-tanggung orang ketiga dalam Rumah Tangga tersebut merupakan Pensiunan Pejabat tinggi Negara Republik Indonesia.
Tergugat merasa dikhianati padahal telah membangun rumah tangga selama 24 tahun tepatnya tanggal 18 Juni 2000 dan telah memiki 2 orang anak.
Sidang hari Senin (3/6/2024) merupakan Sidang Pembuktian yang dihadiri oleh:
Pihak Penggugat, Pihak Terguggat, Kuasa Hukum Pihak Penggugag, Kuasa Hukum Pihak Tergugat.
Adapun hasil Sidang Pembuktian hari ini yang disampaikan oleh. Pengacara Tergugat, Novianus Martin Bau, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa, “Intinya kedua pihak telah menerima hasil keputusan Hakim bahwa mereka siap bercerai dan pihak keluarga juga menghormati keputusan mereka,” ujar Novianus.
Pengacara Novianus selanjutnya mengungkapkan, “Kemungkinan persidangan akan berlangsung sekitar empat kali lagi dengan fokus pada pembagian harta gono-gini,” ujar Novianus lagi.
Hingga berita ini diturunkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi langsung baik kepada pihak Penggugat maupun Tergugat.
Reporter: Johan Sopaheluwakan