faktual.net, SERANG, BANTEN – Personel Polsek Cikeusal bersama Ka SPK II Aiptu Syafirman mendatangi TKP terjadinya kebakaran rumah warga di Kampung Sampih Desa Mongpok Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, diketahui Rumah Tersebut milik dari Saudari Sartinah (60). Sabtu (17/12/2022) pukul 22.15 WIB.
Setelah ada informasi dari salah satu warga bahwa ada kebakaran di Kampung Sampih Desa Mongpok, Ka SPK II Aiptu syafirman bersama beberapa Personel Polsek Cikeusal bergegas mendatangi TKP.
Sesampainya di TKP, anggota Polsek Cikeusal dan Damkar Kabupaten Serang, serta Warga sekitar berusaha untuk memadamkan api yang melahap rumah Sartinah (60).
Namun karena bagian rumah tersebut terbuat dari bilik bambu membuat api mudah membesar dan cepat menjalar ke seluruh bagian rumah.
Pada pukul 23.25 WIB kebakaran Rumah tersebut berhasil dipadamkan.
Menurut keterangan saksi Satri (55), sekira pukul 22.00 WIB, dimana pada saat itu korban Sartinah sedang memasak cireng dirumahnya.
Kemudian, korban keluar rumah untuk membeli sesuatu dan meninggalkan kompor yang masih menyala, dalam waktu yang tidak lama terlihat api dari dapur korban.
Dikarenakan rumah korban terbuat dari bilik bambu, sehingga membuat api cepat membesar dan dengan mudah menjalar ke semua bagian rumah korban.
Kapolsek Cikeusal AKP Humaedi S,H menambahkan, untuk korban jiwa nihil tidak ada dan korban pun hanya mengalami luka lecet di tangan karena terjatuh saat berlari melihat rumahnya terbakar, kerugian korban diperkirakan Rp.20.000.000 juta. (Red)