Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukumKriminal

Praktisi Hukum Soroti Pernyataan Syamsul Risal Soal Oba

×

Praktisi Hukum Soroti Pernyataan Syamsul Risal Soal Oba

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Malut,Tidore. Pernyataan Syamsul Risal, bakal Calon Walikota Tidore 2024, yang diduga mengandung unsur Rasis, mendapat sorotan dari Praktisi Hukum, Kota Tidore Kepulauan, Rustam Ismail.

Ia mengaku, statemen Syamsul di kelurahan Mareku beberapa waktu lalu adalah sebuah problem hukum. Karena apa yang disampaikan seakan akan menjastifikasi Oba adalah tempat keto (mabuk), dan kaco (tidak aman), bahkan di kesempatan yang sama, Syamsul juga menyebutkan dengan tegas (kalau mau kotori, sana deng sangir sangir di Oba). ini adalah stigma yang menyesatkan, seakan akan orang sangir di Oba pembuat kotor.

Example 300x600

Olehnya itu, Ada dua komunitas/ Kelompok masyarakat yang dia rendahkan bahkan cenderung diskriminasi. Pertama adalah masyarakat Oba dan yang kedua adalah etnis Sangir yang tinggal di Oba.

Maka dari itu, apa yang disampaikan oleh Syamsul adalah perbuatan yang sifatnya melawan hukum (Wederrechtelijkheid) sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, ditegaskan dalam pasal 4 huruf b angka 2 dan ketentuan pidananya diatur dalam pasal 16. Perbuatan tersebut juga dapat diduga melanggar pasal 156 KUHP.

Jika kita runut unsur pasal 156 KUHP setidaknya terdapat 4 unsur, yang pertama adalah barang siapa (subjek hukum) yang dimaksud adalah orang yang melakukan. Unsur yang kedua adalah disampaikan dimuka umum, dan Syamsul menyampaikan pernyataan itu di acara pertemuan (Silaturahim).

Unsur yang ke tiga adalah menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan, unsur ini jika dikaitkan dengan kalimat yang dia sampaikan (kalau mau kaco (tidak aman), keto (mabuk) dan lain-lain di wilayah Oba, maka seakan akan bermakna kalau Oba tempat Kaco dan Keto. Bila kita melihat defenisi mabuk menurut KBBI adalah hilang kesadaran (karena banyak minum minuman keras).

Baca Juga :  Andi Alwi Advokat Jeneponto, Tantang Penggugat Tak Cabut Gugatan

Sementara Kata kaco adalah bahasa kesaharian kita di Maluku utara yang dapat diartikan keadaan rusuh, berkelahi dan tidak aman, di KBBI kita hanya menemukan kata “Kacau” (rusuh, tidak aman dan tidak tentram). Tapi kedua kata kaco dan kacau memiliki defenisi atau makna yang sama. Untuk lebih jelasnya, Rustam menyarankan agar penyidik dapat meminta pendapat pakar bahasa dan hukum pidana.

Sedangkan, unsur ke 4 ini mendefenisikan kata OBA. Kita tahu bersama bahwa kata OBA adalah nama kecamatan di daratan/wilayah administrasi Kota Tidore Kepulauan selanjutnya dibagi dalam empat kecamatan.

Empat kecamatan Oba tersebut terdapat penduduk atau masyarakat yang tinggal di Oba sudah sejak lama dan mereka disebut masyarakat kota Tidore kepulauan yang dapat pula disebut juga sebagai golongan penduduk yang ada di Oba.

Dalam kasus ini, setidaknya ada dua golongan masyarakat yang dia tujukan yaitu masyarakat Oba itu sendiri dan kedua, adalah etnis Sangir yang ada di Oba, untuk itu harus ada dua laporan polisi secara terpisah.

Untuk etnis sangir di Oba yang dia sebut kata (kotori), penyidik dapat mengunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 khusunya pasal16 Jo 4 huruf b angka 2. Kalimat yang dia sebutkan (disini negeri para aulia, disini negeri tarekat,disini negeri adab, jangan kotori kalau kotori, sana deng sangir-sangir di Oba) kata –kata ini seakan akan menyebutkan bahwa orang Sangir di Oba tempat pembuat kotor.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Batang Gelar Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja di SMP N 1 Kandeman

Kata kotor ini banyak artinya dalam KBBI bisa diartikan sebagai sampah, hal ini secara tidak langsung menimbulkan kemarahan, kebencian dan stigma orang lain terhadap saudara kita yang merupakan orang Sangir di Oba.

“Ataukah saudara Syamsul punya defenisi sendiri tentang kata kotori..? disinilah kita serahkan kepada penyidik sesuai kewenangannya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tuturnya.

Syamsul diduga melanggar pasal 16 UU No 40 Tahun 2008. Jika dilihat dari unsur pasal yang melekat pada pasal 16 diantaranya
Setiap orang (subjek hukum) orang yang diduga melakukan tindak pidana Dengan sengaja (membuat tindak pidana dalam keadaan yang sadar). Menunjukan kebencian kepada orang lain (masyarakat)
Berdasarkan ras dan etnis
Berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu ditempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar oleh orang lain (pasal 4 huruf b angka 2).

“Tapi semuanya tergantung penyidik, penyidik lebih tau, lebih memahami peristiwa kongkrit dan unsur pasal yang disangkakan. Olehnya itu sangat diharapkan masalah ini dapat dituntaskan oleh Polres Kota Tidore Kepuluan,” tambahnya.

Rustam percaya, penyidik punya kemampuan dan kecerdasan yang lebih, untuk dapat menemukan atau tidak suatu peristiwa pidana dalam masalah ini, Sehingga ada rasa keadilan bagi masyarakat Oba.

“Ini harus dituntaskan kalau memenuhi unsur maka harus diproses lebih lanjut sehingga ada efek jera bagi orang yang melakukannya. Jika tidak, dihawatirkan nanti kedepan ada lagi orang lain melakukan hal yang sama tanpa ada akibat hukum,” tandasnya.

 

Reporter : Aswan

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600