Faktual,net – Jeneponto – Dugaan Penganiayaan yang mengkibatkan korban luka belum dapat dituntaskan di Polsek Bangkala Polres Jeneponto. Korban inisial KRN dan E melapor pada Februari 2022.
Atas kejadian itu, tak satupun terduga pelaku diamankan. Kasusnya pun ter kesan lambat ditangani, Korban pun sempat mempertanyakan di Polsek Bangkala, Namun belum ada kejelasan.
“Kasus ini sudah kurang lebih 7 bulan berjalan di Polsek Bangkala, kami nilai lambat, Namun tak satu pun pelaku diamankan. Gelar perkara pun belum dilakukan,” ujar KRN didampingi kuasa hukumnya, Suhardiman, Jumat 12 Agustus 2022.
Dalam waktu tidak lama, kasus ini rencana juga akan dilaporkan di Divisi Propam terkait lambatnya penanganan kasus penganiayaan tersebut.
“Jika tak ada kejelasannya, akan kami lakukan upaya lain. Dan akan mengadukan hal tersebut di Divisi Propam,” tegasnya
Sementara, Kapolsek Bangkala Iptu Sarro mengatakan akan segera menindak lanjuti laporan tersebut dan akan segera melakukan gelar perkara.
“Nanti kita lihat, kayak Di split-ki itu, dan akan segera digelarkan secepatnya, apakah itu 351 atau bagaiamna dan ambil segera visumnya,” terangnya
Reporter: Pupung